Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik

Medan – Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Padang Lawas Utara (Paluta), sedang dalam Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama (pelansir), keterangan Kapolres Tapanuli Selatan ini setelah adanya sejumlah pemberitaan Tidak beraninya Kapolres Menindak Pihak SPBU.

Kapolres menjelaskan Aparat penegak hukum secara hukum perlu dan sangat lazim untuk membuktikan keterlibatan pihak lain (seperti oknum operator SPBU, pengepul, hingga penyandang dana) karena pelansir BBM bersubsidi seringkali merupakan bagian dari sindikat atau jaringan mafia energi.

Penyampaian Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., disalah satu Media online seperti bertolak belakang dari pengungkapan kasus tersebut, sebelumnya Pelapor dugaan Penyelewengan BBm bersubsidi di Padang Lawas Utara, menyampaikan “Sangat mustahil bagi seorang pelansir mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar secara terus-menerus tanpa adanya kerja sama atau pembiaran dari oknum internal SPBU atau pihak penyandang dana”.

Seharusnya aparat penegak hukum, biasanya akan mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak lain berdasarkan Undang-Undang Migas dengan menggunakan pasal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar.

Dirinya menjelaskan, Penyidikan tidak selalu harus menunggu bukti yang sangat akurat untuk melakukan penangkapan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, polisi dapat melakukan penangkapan jika telah memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah (seperti keterangan saksi dalam BAP dan Laporan Polisi) .

Keterangan asal usul BBM dalam BAP sudah dapat menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penangkapan, setelah menangkap, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti fisik untuk menetapkan stastus tersangka.

Maka dari penangkapan tersebut pihak Penyelidik akan mendalami alat apa saja yang digunakan (seperti penggunaan puluhan barcode MyPertamina atau tangki modifikasi) untuk melacak siapa saja aktor intelektual yang memfasilitasi kejahatan terorganisir tersebut.

Serta memangil pihak Pertamina untuk menjelaskan kerugian negara serta dampaknya, jadi kalaulah pihak Penyelidik Polres Tapanuli Selatan harus Berkodinasi dulu kepada pihak Pertamina, “artinya buat apa ada laporan masyarakat tentang penyelewengan BBM Bersubsidi”, sudah jelas telah diamankan pihak Polres Tapanuli Selatan satu unit mobil pengangkut BBM Bersubsidi serta pengemudinya, tidak mungkin keterangan supir tidak menjelaskan dari mana asal usul BBM tersebut.

Kritikan masyarakat kepada kepolisian terkait mafia BBM Bersubsidi berpusat pada lambatnya penindakan dilapangan, kecurigaan serta dugaan bermunculan pada pihak Kepolisian apakah adanya “orang dalam”, atau oknum aparat menbekingi sindikat, serta minimnya efek jera.

Kini Publik menanti ketegasan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., serta transparan dalam penyelidikan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *