Saksi Kunci Bantah Tuduhan Korupsi Kepala Desa Bonea; Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat

Salam Waras Makassar, – Sidang kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, di Pengadilan Negeri Makassar hari ini menghadirkan kejutan. Selasa 17 Juni 2025

Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonea, Muhammad dan Rahmatiah, memberikan kesaksian yang membantah tuduhan korupsi terhadap Alwan.

Bacaan Lainnya

Keduanya menegaskan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa selama tahun anggaran 2022 dan 2023.

Muhammad menyatakan seluruh pengeluaran dana desa telah disepakati melalui Musrenbangdes dan dilaksanakan secara terbuka.

Ia bahkan menekankan kesederhanaan hidup Alwan, yang hanya menggunakan motor dinas desa sebagai alat transportasi. “Tidak ada penyalahgunaan dana desa,” tegasnya.

Rahmatiah menambahkan, BPD tidak pernah menemukan pelanggaran berat terkait dana desa dan mengaku baru mengetahui angka kerugian negara Rp357 juta yang dituduhkan dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi.

Ia juga menyatakan ketidaktahuan BPD atas keberadaan auditor dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan di Desa Bonea.

Kedua saksi menyarankan penyelesaian kesalahan administrasi, jika ada, melalui jalur internal dan administratif sesuai mekanisme pembinaan Jaksa Jaga Desa.

Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menganggap dakwaan jaksa cacat formil dan harus gugur.

Mereka mempertanyakan keabsahan audit dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, yang menurut mereka tidak memiliki wewenang menghitung kerugian negara.

“Audit keuangan negara hanya bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat,” tegas Ratna Kahali.

Sirul Haq menambahkan, kesaksian para saksi kunci yang mengaku tidak mengetahui angka kerugian negara menunjukkan adanya dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran prinsip due process of law.

Mereka juga mengingatkan putusan praperadilan sebelumnya yang memerintahkan pengembalian uang Rp357 juta kepada terdakwa karena kurangnya dua alat bukti sah.

Sidang ini pun menjadi sorotan tajam atas proses hukum yang dijalani Kepala Desa Bonea. (zh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *