Wali Kota Manado Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Ancaman Penjara Mengintai

Salam Waras Sulut – Wali Kota Manado, Andrei Angouw, tengah menghadapi sorotan tajam menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penyerobotan tanah, pembangunan ilegal, dan penyewaan aset pemerintah tanpa izin.

Dugaan penyerobotan tanah milik Dr. Rodrigo Elias SH, MH, di Kelurahan Bumi Nyiur menjadi titik awal kontroversi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, pembangunan Rumah Susun dan Stal Kuda di Kelurahan Paniki Dua, menggunakan anggaran APBD Manado di atas lahan yang bukan milik pemerintah kota dan tanpa IMB, semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

Praktik penyewaan aset pemerintah, seperti Kantor Eks DPRD Manado dan lahan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) kepada Indomaret dan Alfamart tanpa persetujuan Paripurna DPRD, juga menuai kecaman.

Keengganan Wali Kota untuk mempublikasikan detail keuangan dari transaksi ini semakin menguatkan dugaan penyimpangan.

Pihak pelapor menilai tindakan Wali Kota sebagai penyalahgunaan wewenang yang serius.

Pemberhentian 208 Kepala Lingkungan (Pala) secara sepihak, serta laporan fitnah yang telah dilayangkan ke Polda Sulut, menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pelapor menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.

Desakan untuk pencopotan dan proses hukum terhadap Wali Kota Andrei Angouw pun mengemuka.

Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KPK, Kejaksaan Agung RI, Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Yulius Selvanus Komaling, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, dan Kajati Sulut didesak untuk segera bertindak.

Langkah tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan efek jera. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan berpotensi berujung pada proses hukum yang serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *