Sumatera, SalamWaras – Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah dilanda bencana alam dahsyat yang telah meluluhlantakkan kehidupan masyarakat.
Ribuan warga terpaksa mengungsi, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan layanan dasar terganggu berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Skala bencana ini jelas melampaui kapasitas pemerintah daerah, namun hingga kini status bencana nasional belum ditetapkan.
Di tengah derita rakyat, muncul pertanyaan besar: mengapa Presiden Prabowo dan pemerintah pusat ragu mengambil langkah konstitusional yang tegas demi keselamatan rakyat?
Masyarakat pun mulai menyoroti adanya dugaan pelaku besar di balik bencana ini, terutama pembalakan hutan dan perusakan lahan yang dianggap memicu banjir dan longsor besar.
Sementara ribuan nyawa hilang, warga kehilangan tempat tinggal, usaha, dan sanak saudara, para pelaku diduga masih “duduk manis” menikmati hasil perbuatannya.
Secara normatif, penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan: pemerintah pusat bertanggung jawab atas penetapan status bencana dan koordinasi penanganannya.
Penetapan status bencana nasional dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. Cakupan wilayah terdampak; 2Jumlah korban; 3. Kerusakan infrastruktur; 4 Kapasitas pemerintah daerah dalam merespons darurat.
Berdasarkan kerangka hukum dan indikator kapasitas daerah, langkah yang seharusnya diambil pemerintah pusat adalah:
1. Menetapkan indikator operasional yang jelas ketika kapasitas daerah telah terlampaui;
2. Segera menetapkan status bencana nasional begitu indikator terpenuhi;
3. Memperkuat BNPB sebagai leading sector dengan kewenangan penuh, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga;
4. Menyederhanakan mekanisme bantuan internasional dalam keadaan darurat;
5. Menjamin pemulihan layanan dasar berlangsung berkelanjutan, bukan sekadar temporer atau seremonial.
Dalam negara hukum, keputusan yang berpihak pada keselamatan rakyat bukan pilihan politik, tapi kewajiban konstitusional. Menunda penetapan bencana nasional sama dengan menunda tanggung jawab terhadap rakyat yang sedang menderita.
Rakyat korban bencana menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo: tetapkan segera bencana ini sebagai bencana nasional. Jangan tunda lagi.
Sumber: Medy SP
Pewarta: Domo MPGI






