Aktivitas Tambang Ilegal di Teluk Kelabat Dalam, Satgas PKH Dimana?

SalamWaras, Bangka Belitung – Aktivitas tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam kembali mencuat.

Kawasan yang jelas masuk zona zero tambang berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K ini, seharusnya diperuntukkan untuk perikanan tangkap, budidaya, dan pariwisata.

Nyatanya, tambang liar tetap merajalela, merusak lingkungan, dan menghancurkan mata pencaharian nelayan.

Wisnu Sudiro, Ketua Forum Nelayan Desa Riding Panjang sekaligus Sekretaris Nelayan Batu Malan Nijok dan Pembina Forum Pecinta Teluk Kelabat Dalam, mengungkap fakta mengejutkan.

Menurutnya, sejak 2015 hingga 2024, TI Rajuk ilegal bebas menjarah wilayah sekitar Pulau Dante, yang masuk WIUP PT Timah Tbk, tanpa ada tindakan nyata dari pihak perusahaan.

“Kerugian negara sudah triliunan rupiah, tapi PT Timah seolah menutup mata. Bahkan ada oknum internal yang tahu semua aktivitas ilegal itu, tapi tidak menindak,” tegas Wisnu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel, Senin (25/11/2024).

Ia meminta DPRD agar menyurati Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam.

“Kami mendesak PT Timah segera melakukan pengawasan dan penertiban. Jangan ganggu zona tangkap nelayan, sumber penghidupan kami.” tegas Wisnu Pasca-RDP disaat itu.

Namun kenyataannya, aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung, sementara Satgas PKH belum menunjukkan tindakan nyata. Forum pecinta lingkungan menilai kelambanan aparat memperparah kerusakan ekosistem laut, sungai, dan hutan.

“Kami menuntut Satgas PKH bertindak tegas sekarang juga! Tambang ini menghancurkan lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.” Wisnu kembali menegaskan Rabu (24/12/2025), Wisnu kembali menegaskan

Pernyataan Ketua DPRD Babel dalam RDP dengan FNPTKD, WALHI Babel, dan organisasi mahasiswa menegaskan: Teluk Kelabat Dalam adalah kawasan clear, bukan zona tambang. Tidak ada legalitas bagi aktivitas pertambangan di sini.

Dari sisi hukum, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 – Pencemaran atau perusakan lingkungan.
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158-159 – Penambangan tanpa izin resmi.
KUHP Pasal 422 & 423 – Merugikan kepentingan umum dan harta benda negara.

Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut jawaban jelas dari Satgas PKH: Apakah hukum akan ditegakkan atau kerusakan dibiarkan berlanjut?

Jika Satgas tetap diam, Teluk Kelabat Dalam bisa menjadi simbol kegagalan pengawasan tambang: triliunan rupiah hilang, nelayan sengsara, ekosistem rusak, sementara PT Timah dan aparat hanya menonton.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *