Dialog Sintren Formasi Pekalongan Soroti Tata Kelola Desa, Penyalahgunaan Wewenang, dan Maraknya Bangunan di Sempadan Sungai


SalamWaras, Pekalongan — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Pekalongan menggelar Dialog Sintren (Sinergi Interaktif TRENcana) sebagai forum refleksi akhir tahun untuk membedah berbagai persoalan strategis di Kabupaten Pekalongan, mulai dari tata kelola desa, lemahnya pengawasan, hingga maraknya bangunan gedung di kawasan sempadan sungai.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 12.00–15.00 WIB, bertempat di Café Gedangan, Objek Wisata Danau Al Kautsar, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercantum dalam undangan resmi bernomor 20/FORMASI–PKL/XII/2025.

Bacaan Lainnya

Dialog yang mengusung tema “Refleksi Akhir Tahun DPP Formasi Pekalongan” tersebut dihadiri pengurus Formasi, aktivis masyarakat sipil, serta pemerhati kebijakan publik. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kritik, evaluasi, dan rekomendasi terhadap kinerja pemerintahan desa maupun daerah.

Ketua Umum DPP Formasi Pekalongan, Muchammad Mustadiqin, menegaskan bahwa Dialog Sintren merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan.

“Banyak persoalan di desa dan daerah yang berhenti di forum audiensi tanpa kejelasan tindak lanjut. Jika dibiarkan, pembiaran ini akan menjadi pola dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Isu transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa menjadi sorotan utama. Peserta mengungkap adanya perbedaan laporan antara BUMDes dan BUMDesma yang kerap dijadikan pembenaran oleh oknum tertentu.

Akses terhadap data publik juga dinilai masih tertutup, padahal regulasi telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan.

Bangunan di Sempadan Sungai Dinilai Melanggar Aturan

Dialog Sintren secara khusus menyoroti maraknya bangunan permanen dan gedung usaha yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga mengancam fungsi ekologis sungai, mempersempit aliran air, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah hilir.

Sekretaris Jenderal DPP Formasi Pekalongan, Budi Sutiarso, S.P., menilai lemahnya penegakan aturan menjadi persoalan serius.

“Sempadan sungai adalah kawasan lindung. Jika bangunan gedung bisa berdiri tanpa penertiban, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Disorot dalam Dialog

Peserta Dialog Sintren menegaskan bahwa perlindungan sempadan sungai memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Menegaskan sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang dilarang untuk bangunan permanen tanpa izin dan rekomendasi teknis.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang; pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin dan dapat dikenai sanksi jika menimbulkan kerusakan atau ancaman keselamatan

Perda RTRW Kabupaten Pekalongan
Mengatur zonasi dan larangan pemanfaatan ruang di kawasan lindung, termasuk sempadan sungai.

Peserta menilai lemahnya penegakan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, terutama jika pelanggaran dibiarkan tanpa penindakan.

Selain isu sungai, forum juga membahas pemanfaatan badan jalan dan ruang publik, serta maraknya oknum yang mengatasnamakan media dan LSM untuk kepentingan pribadi.

Praktik-praktik tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan demokrasi lokal.

Sebagai penutup, DPP Formasi Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum lingkungan, transparansi perizinan, dan penguatan pengawasan publik.

Seluruh masukan dan data hasil Dialog Sintren akan dirumuskan sebagai rekomendasi resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah serta instansi terkait.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penegasan pentingnya kolaborasi masyarakat sipil dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, serta berpihak pada keselamatan dan kepentingan masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *