Amanat Presiden Dikhianati, Mafia Bank–PN Manado Disorot Publik

Salam Waras, Manado | 26 Agustus 2025 —
Gelombang perlawanan rakyat Sulawesi Utara memuncak. Pegiat Anti Mafia Tanah menegaskan siap mempertaruhkan nyawa jika Pengadilan Negeri (PN) Manado nekat mengeksekusi tanah dan bangunan milik keluarga Olivia Yulieta Megi Sardjono – Lusye Vera Pangau di Jalan Kembang, Kelurahan Sario, Kota Manado.

Eksekusi dijadwalkan Rabu, 27 Agustus 2025 berdasarkan surat PN Manado. Publik menilai eksekusi ini cacat hukum, sebab laporan pidana dugaan kejahatan perbankan masih bergulir di Polda Sulut dan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Bacaan Lainnya

“Kalau Ketua PN Manado berani memaksakan eksekusi, itu berarti sudah kongkalikong dengan mafia perbankan dan mafia peradilan. Kami siap mati melawan,” tegas Oldy Arthur Mumu, pegiat Anti Mafia Tanah.

Modus Mafia Bank

Akar masalah berawal dari SHM No. 615 atas nama Olivia Sardjono. Sertifikat itu hanya dijaminkan di Bank BRI Manado. Namun tiba-tiba, nama Olivia juga tercatat sebagai debitur di Bank Mandiri, dengan kredit fiktif Rp 400 juta.

Fakta mengejutkan: Olivia tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri, tidak pernah tanda tangan akad kredit, dan tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

Tanah dan bangunan kemudian dilelang diam-diam oleh BRI tanpa pemberitahuan resmi ke pemilik, lalu jatuh ke tangan almarhum Jaafar Buchari.

“Ini kejahatan serius. Sertifikat dipindahkan diam-diam, kredit fiktif dicairkan, lalu rumah kami dilelang tanpa prosedur sah,” ungkap Olivia.

Praktik ini diduga melanggar:

  1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 49–50 soal tindak pidana perbankan),
  2. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Pasal 20 ayat 2: lelang wajib pemberitahuan ke debitur),
  3. KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dan
  4. KUHP Pasal 372–378 tentang penggelapan dan penipuan.

Proses Hukum Janggal

Olivia sempat menang di PN Manado, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Namun secara mengejutkan, ia kalah di Peninjauan Kembali (PK). Publik menilai ada “permainan uang” di balik putusan tersebut.

Merasa dirugikan, Olivia melapor ke Polda Sulut dengan LP/B/689/XII/2024/SPKT/POLDA SULUT pada 10 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana perbankan. Hingga kini laporan pidana masih bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap.

Sikap PN Manado yang tetap menjadwalkan eksekusi meski ada perkara pidana yang belum selesai dinilai bertentangan dengan asas hukum:

  1. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 4: peradilan dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan),
  2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Pasal 20 ayat 1: SHM adalah hak turun-temurun yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang),
  3. Putusan MA No. 475 K/Sip/1971 yang menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan bila ada perkara pidana terkait objek sengketa.

Desakan Tegas

Pegiat Anti Mafia Tanah mendesak:

  1. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan investigasi menyeluruh.
  2. Sejalan dengan Pidato Presiden Agustus 2025: “Negara jangan tunduk pada mafia. Negara harus berdiri di pihak rakyat kecil.”
  3. Sesuai Amanat Presiden 2 Juni 2025: “Tidak boleh ada lagi mafia tanah, mafia bank, dan mafia peradilan yang merampas hak rakyat. Kita perang total terhadap mereka.”
  4. Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Kejati Sulut segera menuntaskan laporan pidana sebelum ada eksekusi, sebagaimana diamanatkan KUHAP Pasal 81 tentang prioritas perkara pidana.
  5. Mahkamah Agung RI meninjau ulang kejanggalan putusan PK demi tegaknya prinsip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
  6. Bank BRI dan Bank Mandiri Pusat segera mencopot direksi cabang Manado yang terlibat, sesuai prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan UU Perbankan.
  7. Ketua PN Manado segera dicopot karena diduga melanggar sumpah jabatan hakim dalam UU No. 48 Tahun 2009 dan prinsip independensi peradilan.

Ancaman Krisis Keadilan

Kasus ini memperlihatkan dugaan kolusi kotor antara oknum bank, balai lelang, dan pengadilan. Jika PN Manado tetap memaksakan eksekusi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap hukum dan Amanat Presiden.

“Indonesia sudah merdeka, tapi masih ada penjahat berdasi yang belum merdeka dari kerakusan. Kalau PN Manado berani mengeksekusi, kami tidak akan mundur. Kami siap mati,” tutup Oldy Mumu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *