Berkenalan via MiChat, Wanita Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan di Banyumas

Salamwaras. com BANYUMAS – Kasus kejahatan yang berawal dari perkenalan di aplikasi MiChat kembali terjadi. Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, ditangkap aparat Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas atas dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial DA (27).

Peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas. Namun, rencana tersebut berubah menjadi aksi kejahatan.

Korban justru dibawa ke lokasi sepi di area persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok. Di tempat itulah, pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau sebelum melakukan pemerkosaan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas tanpa perlawanan.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, tersangka juga diduga merampas sejumlah barang milik korban. Di antaranya uang tunai Rp950 ribu, telepon seluler, tas, dompet, serta saldo dompet digital sebesar Rp399 ribu.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, sepeda motor, pakaian, sandal, telepon seluler milik tersangka, serta uang yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan membuat janji temu dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring.

sumber : dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *