SalamWaras | Sulteng — Penahanan lima warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kembali memantik kegelisahan publik.
Kasus yang bermula dari dugaan pencurian besi rongsokan ini membuka pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Peristiwa terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025. Lima warga—Rico Agustino, Rival, M. Sahrul, Mukrim, dan M. Geno—diamankan di lorong kampus Desa Labota dan dibawa ke kantor pengamanan kawasan (MSS). Mereka dituduh mengambil besi dari dalam kawasan industri.
Namun, menurut keterangan keluarga dan warga setempat, besi yang diambil merupakan material sisa atau rongsokan limbah industri, bahkan diduga diperoleh dari pekerja di dalam kawasan itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan, dan pihak keluarga tidak menerima tembusan resmi, padahal hal ini diatur jelas dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima warga tersebut diduga mengalami kekerasan fisik selama penahanan, memperkuat kekhawatiran publik akan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga kecil.
Hukum Penangkapan dan Penahanan
Berdasarkan KUHAP (Pasal 18 dan 21):
Penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan.
Tembusan surat perintah wajib diberikan kepada keluarga. Penangkapan tanpa surat hanya diperbolehkan jika tertangkap tangan.

Penangkapan yang dilakukan tanpa surat atau diberikan setelah lebih dari 1×24 jam bertentangan KUHAP.
Penahanan hanya sah bila dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim, dan tembusannya harus diberikan kepada keluarga tersangka.
Penahanan hanya diperbolehkan jika terdapat bukti cukup dan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menyembunyikan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jika surat perintah penahanan baru diberikan setelah lebih dari 1×24 jam, hal ini melanggar KUHAP dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka dan keluarga.
Diberitakan, Lalu Diminta Take Down
Keluarga dan redaksi SalamWaras juga mendapat dugaan tekanan agar kasus ini tidak diberitakan.

Seorang pihak yang mengaku mantan wartawan menyatakan:
“Bang saranku TDK usah di perpanjang apalagi sampai dibuatkan diberita.”
“Take down beritanya, saya bantu ponakan ta biar dilepas, supaya enak saya komunikasi.”
Komunikasi ini merupakan indikasi intervensi terhadap kerja jurnalistik, bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya larangan penyensoran atau penghalangan kerja pers (Pasal 4 ayat 2 & 3, Pasal 18 ayat 1).
Negara Absen, Kekuasaan Lain Menguat
Dugaan kekerasan terhadap warga, tekanan terhadap pers, serta lemahnya pengawasan negara di IMIP memperlihatkan satu kenyataan pahit: ketika negara absen, kekuasaan lain tumbuh menggantikannya.
Di tingkat nasional, mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyoroti dugaan pelanggaran serius PT IMIP, termasuk bandara ilegal dan penyelundupan nikel.
Sementara kasus besi rongsokan diproses cepat dan keras, dugaan pelanggaran besar strategis justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kasus Labota kini bukan lagi sekadar soal besi rongsokan. Ia telah menjadi cermin kegelisahan publik atas penegakan hukum, kebebasan pers, dan kedaulatan negara.
Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali menampakkan wajah lama—tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Redaksi SalamWaras membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.






