Bupati Sinjai Bohong?, Rakyat Tercekik Pajak, DPRD Melancong!

Salam waras, Sinjai – Pernyataan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, yang menegaskan “tidak ada kenaikan PBB” saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD beberapa hari lalu justru berbalik menjadi bumerang. Sorakan “bohong” dari massa aksi menggema, menandai runtuhnya kredibilitas ucapan seorang kepala daerah.

Fakta di lapangan, dokumen resmi SPPT PBB 2025, jelas mencatat adanya kenaikan beban pajak bagi rakyat.

Bacaan Lainnya

Kemarahan publik tak berhenti di soal pajak. Kekecewaan masyarakat yang merasa dibohongi merembet ke isu lain: membengkaknya kembali belanja perjalanan dinas DPRD Sinjai setelah sebelumnya dipangkas untuk efisiensi.

Kontras yang mencolok — rakyat dipaksa bayar lebih, sementara pejabat tetap melancong dengan anggaran besar.

Awaluddin Adil, Aktivis Sinjai, menyebut tindakan Bupati sebagai bentuk pembohongan nyata yang mencabik prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. “Pembohongan ini bukan sekadar soal kata-kata, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran hanya jadi formalitas, sementara perjalanan dinas DPRD malah semakin bengkak,” tegasnya.

Awaluddin juga menyoroti dugaan publik bahwa kenaikan PBB hanya dijadikan sumber dana tambahan untuk membiayai kebutuhan perjalanan dinas anggota DPRD. Lebih ironis lagi, DPRD memilih diam, seakan ikut merestui pembohongan yang sudah melukai hati rakyat.

Ia mendesak Bupati dan DPRD Sinjai segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan. “Audit anggaran perjalanan dinas DPRD wajib dilakukan. Rakyat tidak menolak pajak, tapi menolak dibohongi. Pajak bukan untuk membiayai gaya hidup birokrasi, melainkan untuk pembangunan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat adalah dengan merevisi tarif PBB yang mencekik rakyat serta menertibkan belanja perjalanan dinas yang dianggap boros dan tidak etis. Tanpa langkah nyata, kata Awaluddin, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis.

Dasar Regulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: tarif PBB ditetapkan daerah dengan asas keadilan dan kemampuan masyarakat.
  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: wajib transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Efisiensi Anggaran dan Perjalanan Dinas

  1. Inpres Nomor 1 Tahun 2025: memerintahkan efisiensi belanja, khususnya perjalanan dinas dan belanja tidak produktif.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: penggunaan APBD wajib efisien, efektif, dan akuntabel.
  3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: setiap rupiah anggaran negara/daerah harus dikelola transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Pembohongan Publik

  1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: pejabat dilarang memberikan informasi tidak benar atau menyesatkan.
  2. UU Nomor 28 Tahun 1999: pejabat wajib menjunjung kejujuran, integritas, dan tidak mencederai kepercayaan publik.
  3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: informasi publik harus benar, tidak menyesatkan, dan dapat diakses masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *