Ketapang, Kalimantan Barat | 21 Agustus 2025 Kasus hukum yang menjerat sejumlah buruh perakit kayu PT Boma di Ketapang menuai kecaman dari berbagai pihak.
Tokoh adat Panglima Bunga Lawai (Datok Lawai) dan pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penetapan buruh sebagai tersangka adalah langkah keliru yang justru menyesatkan arah penegakan hukum.
Para buruh tersebut ditangkap aparat Gakkum KLHK di Terminal Penumpukan Kayu (TPK) PT BSM saat memindahkan kayu milik PT Boma. Dokumen yang mereka bawa dianggap tidak sesuai dengan fisik kayu.
Namun, pimpinan PT BSM, Anita, sudah mengakui bahwa kayu tersebut milik PT Boma dan pemindahan dilakukan atas perintah Hermawan, pihak perusahaan.
“Buruh tidak punya kewenangan menentukan legalitas dokumen. Mereka hanya bekerja sesuai perintah. Kesalahan administrasi tidak boleh serta-merta dijadikan tindak pidana,” tegas Dr. Herman (21/8).
Tokoh Adat: Rakyat Kecil Jangan Jadi Tumbal
Datok Lawai menekankan agar aparat penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri Ketapang, lebih cermat dan bijak dalam menangani perkara ini. Ia mengingatkan bahwa beban kesalahan tidak boleh ditimpakan kepada rakyat kecil yang sekadar bekerja, sementara pemilik modal justru dibiarkan lolos.
Selain itu, Datok Lawai mendesak Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, turun tangan melindungi masyarakat dari praktik pengusaha nakal. Ia menyoroti kondisi para buruh yang kini terlantar: tidak digaji, tidak diberi uang makan, namun tetap diperintahkan menjaga kayu lok milik PT Boma di sungai maupun TPK.
“Sudah sering rakyat kecil dikorbankan. Jika ada masalah hukum, yang jadi tumbal selalu pekerja, sementara pemilik perusahaan memperkaya diri dan lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.
Pasal yang Salah Sasaran
Menurut Dr. Herman, penerapan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap para buruh adalah kesalahan nyata. Pasal itu semestinya ditujukan kepada pelaku utama, yakni pengusaha atau pihak yang mendapat keuntungan langsung dari bisnis kayu ilegal.
“Ini seperti menghukum kurir pengantar barang karena barangnya bermasalah, sementara pemilik barangnya dibiarkan bebas. Buruh harus dibebaskan, dan pemilik perusahaanlah yang wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Ujian Keadilan di Ketapang
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Ketapang: apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru membiarkan rakyat kecil terus menjadi korban praktik bisnis kayu yang sarat kepentingan.