Salam Waras Sinjai, Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Desa Kalobba, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat berinisial MK.
Korban, bocah kelas 3 SD berinisial AK, kini masih harus menjalani perawatan medis usai menerima tendangan pelaku.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) di depan rumah pelaku. Kekerasan berawal saat korban berselisih dengan anak MK ketika bermain layang-layang.
Anak MK kemudian mengadu kepada ayahnya. Tidak terima, MK diduga langsung melayangkan tendangan keras ke tubuh korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengeluhkan sakit di bagian pinggang hingga harus dilarikan ke Puskesmas.
“Korban merasakan sakit terutama saat buang air kecil maupun buang air besar,” ungkap Eva, kakak kandung korban, Selasa (26/8/2025).
Beredar kabar bahwa MK telah diamankan di Mapolres Sinjai. Namun, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus tersebut.
“Saya cek pak,” singkatnya.
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa ini memicu sorotan publik. Pasalnya, seorang perangkat desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru melakukan tindakan tercela.
Warga menilai peristiwa ini mencoreng wibawa pemerintahan di tingkat desa dan mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum atau meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sinjai untuk memastikan perlindungan anak ditegakkan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu langkah nyata kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga wibawa pemerintahan desa. (*)