SalamWaras, Sinjai — Palu hakim di Pengadilan Negeri Sinjai akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Kamrianto, anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam perkara pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.
Putusan tersebut menandai babak baru polemik hukum yang menyeret seorang legislator aktif ke pusaran pidana.
Dalam sidang perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj yang digelar pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyatakan Kamrianto bersama rekannya SF (35) terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan sepuluh hari penjara.
Vonis ini sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, Kamrianto masih tercatat sebagai anggota DPRD Sinjai yang semestinya menjadi representasi rakyat dan penjaga marwah lembaga legislatif.
BK DPRD Sinjai: Sudah Diberhentikan Sementara
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengambil langkah administratif sejak awal proses hukum bergulir.
Menurutnya, Kamrianto telah diberhentikan sementara sejak Januari 2026 setelah status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak Januari 2026 karena telah dinyatakan sebagai terdakwa. Sekarang masa itu sudah berakhir setelah yang bersangkutan menjalani proses persidangan dan menerima putusan,” ujar Ambo Tuwo.
Ia menegaskan bahwa dari sisi etik, tindakan tersebut telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif.
“Yang bersangkutan melanggar kode etik, karena telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Namun demikian, Ambo Tuwo menyatakan bahwa langkah lanjutan terkait status politik Kamrianto berada di tangan partai politik pengusung.
“Untuk proses lainnya, partai yang memiliki kewenangan,” katanya.
PAN Sinjai Tunggu Arahan Pusat
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke struktur partai di tingkat provinsi dan pusat jauh sebelum dirinya menjabat sebagai ketua formatur.
“DPD PAN Sinjai jauh sebelum Musda atau sebelum saya terpilih sebagai ketua formatur sudah bersurat ke DPW dan DPP terkait rekomendasi serta penjabaran masalah atas kasus yang menimpa anggota kami,” ungkap Arifuddin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih berstatus ketua formatur, sehingga kewenangan administratif organisasi masih terbatas.
“Saya ditugaskan menyusun dan melengkapi struktur kepengurusan. Untuk bertandatangan atau bertindak atas nama ketua selain usulan susunan pengurus, saya belum memiliki kewenangan karena status saya belum sebagai ketua definitif,” jelasnya.
Menurut Arifuddin, sikap partai di tingkat daerah akan tetap mengikuti arahan dari struktur partai di atasnya.
“Intinya DPD PAN Sinjai akan selalu berkoordinasi dengan DPW dan DPP. Kita serahkan kepada DPW dan DPP untuk mengkaji masalah ini. Insya Allah DPD dan DPP akan selalu bijak dalam menentukan kebijakan,” ujarnya.
Regulasi: Legislator Bisa Diberhentikan Antar Waktu
Kasus yang menjerat legislator ini juga berkaitan dengan sejumlah regulasi yang mengatur integritas pejabat publik.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu (PAW) apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 239 yang menyebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat melalui tata tertib dan kode etik untuk menjaga martabat lembaga serta memproses pelanggaran etik anggota dewan.
Marwah Lembaga Dipertaruhkan
Vonis terhadap anggota legislatif aktif ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai standar moral dan etika pejabat daerah. Di tengah tuntutan transparansi dan integritas politik, nasib kursi dewan yang diduduki Kamrianto kini berada di tangan mekanisme internal partai.
Rakyat pun menunggu langkah tegas apakah kasus ini akan berujung pada pemberhentian antar waktu (PAW) atau keputusan politik lain dari PAN di tingkat provinsi dan pusat.
Satu hal yang pasti, vonis ini menjadi pengingat bahwa kursi kekuasaan tidak pernah kebal dari hukum. Di hadapan palu hakim, jabatan publik tak lagi menjadi tameng, melainkan justru ujian bagi integritas seorang wakil rakyat.






