Diduga Langgar UU Konstruksi, Pekerjaan Drainase di Sagatani, Singkawang: Kawasan Aset Provinsi Kalbar Sarat Masalah Mutu dan Indikasi KKN

Singkawang, KalbarPekerjaan konstruksi saluran drainase yang berlokasi di aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di wilayah Sagatani, Kota Singkawang, yang diperuntukkan sebagai pendukung Program Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR), menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai standar teknis konstruksi, menggunakan material tidak bermutu, serta berpotensi merugikan keuangan negara.Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan, ditemukan dugaan bahwa material utama yang digunakan dalam pembangunan saluran drainase berupa batu sap/batu kong, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan drainase sebagaimana lazimnya diatur dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan material berkualitas rendah ini dinilai berisiko tinggi terhadap kekuatan dan daya tahan struktur bangunan.Dugaan Dampak SeriusAkibat penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi, sejumlah dampak serius dikhawatirkan akan terjadi, antara lain:Kerusakan dini pada struktur saluran drainaseMenurunnya fungsi drainase dan potensi banjirMembahayakan keselamatan masyarakat sekitarMenimbulkan kerugian keuangan negaraMengindikasikan adanya pengurangan mutu pekerjaan (mark-up kualitas)Informasi ProyekAdapun pekerjaan konstruksi saluran drainase tersebut memiliki rincian sebagai berikut:Pelaksana: CV LembayungNilai Kontrak: Rp 299.571.000,-Sumber Dana: APBD Perubahan (APBDP) Provinsi Kalimantan BaratInstansi Teknis: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi KalbarWaktu Pelaksanaan: 30 hari kalenderNilai proyek yang mendekati batas maksimal penunjukan langsung ini semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan transparansi pelaksanaan pekerjaan.Minim Pengawasan, Dugaan KKN MenguatAwak media juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis dari pihak Dinas PERKIM Provinsi Kalbar selaku pengguna anggaran, termasuk konsultan perencana dan konsultan pengawas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian, bahkan potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek.Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pekerjaan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:Dugaan Pelanggaran Undang-Undang1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa KonstruksiPasal 59 dan Pasal 60: Kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedungMengatur kewajiban pemenuhan persyaratan teknis bangunan demi keselamatan dan fungsi.3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMenekankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.Desakan Penegakan HukumAtas dasar temuan dan dugaan tersebut, media dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk:Melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruhMemeriksa pihak pelaksana, pengawas, dan pejabat terkaitMengusut dugaan penyimpangan mutu dan potensi kerugian negaraMenindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukumHak JawabRedaksi media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersKode Etik Jurnalistik (KEJ)Editor: DM/ MPGISumber: Team Investigasi Media 9 Naga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *