Diduga Tanpa Izin CKTR, Pembongkaran Hotel Harris Batam Disorot Warga!

Salamwaras.com, Batam – Aktivitas pembongkaran bangunan di kawasan Hotel Harris, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Ironisnya, material puing semen dan besi bekas hasil bongkaran tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal ke sejumlah pihak.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada beberapa waktu terakhir, puluhan truk lori roda enam intens mengangkut material bangunan dari lokasi proyek. Warga mencurigai adanya pembiaran dari instansi terkait karena aktivitas berskala besar ini berlangsung secara terang-terangan tanpa papan informasi proyek.

Berikut adalah ulasan tuntas mengenai sengkarut pembongkaran bangunan di Hotel Harris Batam:


1. Aliran Material Puing dan Besi Bekas Jadi Misteri

Masyarakat mempertanyakan legalitas distribusi material hasil pembongkaran tersebut. Puing-puing beton diduga dikirim ke lokasi tertentu untuk proyek penimbunan (reklamasi) tanpa kajian lingkungan. Sementara itu, besi-besi tua hasil pembongkaran diduga kuat dijual langsung ke penampung barang bekas demi keuntungan komersial sepihak.

Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan hukum lingkungan hidup. Dampak penimbunan material tanpa izin juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem di kawasan pesisir Batam.


2. Pekerja Kompak Bungkam, Sebut Nama ‘Pak Bejo’

Saat sejumlah awak media mencoba meminta konfirmasi di lokasi proyek, situasi terkesan sangat tertutup. Para pekerja bangunan kompak mengaku tidak mengetahui status perizinan resmi proyek tersebut. Namun, seorang pekerja sempat menyebutkan satu nama yang diduga menjadi penanggung jawab lapangan.

“Kalau soal izin dan yang bertanggung jawab, tanya saja ke Pak Bejo di Hotel Harris,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya di lokasi proyek.

Hingga saat ini, sosok Pak Bejo yang disebut-sebut oleh pekerja lapangan tersebut belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait legalitas proyek pembongkaran ini.


3. Aparat dan Instansi Terkait Diminta Segera Bertindak

Ketiadaan tindakan tegas dari pengawas tata ruang memicu dugaan adanya pembiaran dari oknum aparat. Warga Batam mendesak aparat penegak hukum dan Dinas CKTR Kota Batam untuk segera melakukan investigasi terbuka di lokasi.

Masyarakat menuntut transparansi mengenai lima hal krusial:

  • Apakah proyek pembongkaran Hotel Harris memiliki dokumen izin CKTR?

  • Siapa kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut?

  • Ke mana aliran akhir limbah puing dan besi tua itu didistribusikan?

  • Apakah pengangkutan material tersebut memiliki izin AMDAL lalu lintas dan lingkungan?

  • Mengapa instansi berwenang terkesan menutup mata terhadap aktivitas ini?

Sampai berita ini ditayangkan, pihak manajemen Hotel Harris, Pak Bejo, maupun pihak penampung material bekas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan komersialisasi limbah konstruksi tersebut.

Sumber: Warga

Laporan: Tim Jurnalis 

(@salwa.com/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *