Salam Waras, Pekalongan– Ironi keselamatan di jalan raya kembali mencuat. Ratusan pelajar SMK Ma’arif Kajen, Pekalongan setiap hari terpaksa mempertaruhkan nyawa mereka ketika menyeberang jalan utama di depan sekolah.
Pasalnya, hingga kini belum tersedia fasilitas zebra cross maupun rambu penyeberangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Padahal, regulasi telah tegas mengatur:
Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 22/2009: setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas.
Pasal 45 ayat (1): setiap jalan wajib dilengkapi fasilitas untuk pejalan kaki, termasuk penyeberangan jalan.
Pasal 274: setiap orang atau pihak yang merusak, menghilangkan, atau tidak menyediakan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Pasal 273 ayat (1-2): penyelenggara jalan yang karena kelalaiannya tidak memperbaiki kerusakan atau tidak menyediakan perlengkapan jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan sampai 5 tahun dan/atau denda mulai dari Rp12 juta hingga Rp120 juta.
Dengan aturan ini, jelas bahwa kelalaian menyediakan fasilitas keselamatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pejabat atau pihak terkait ke ranah pidana.
Salah satu pemerhati sekaligus pengguna jalan yang akrab disapa Tuan Guru menyayangkan kondisi tersebut.
“Ini jelas sangat berbahaya. Jangan tunggu ada korban baru pemerintah bertindak. Zebra cross itu hak dasar pelajar dan pengguna jalan, bukan barang mewah,” tegas Tuan Guru.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di depan SMK Ma’arif Kajen.
“Banyak titik, khususnya di beberapa sekolah dasar di sepanjang Jalan Pahlawan, juga tidak ada marka jalan, zebra cross, apalagi halte. Kami berharap Dinas Perhubungan menindaklanjuti masalah ini secara menyeluruh,” ungkapnya.
Sejumlah warga, guru, dan pemerhati keselamatan jalan mendesak Pemkab Pekalongan melalui Dinas Perhubungan segera:
- Membangun zebra cross permanen di depan SMK Ma’arif Kajen.
- Memasang rambu penyeberangan dan marka jalan yang jelas di kawasan sekolah.
- Menyediakan lampu penyeberangan (traffic light khusus pelajar) pada jam sibuk sekolah.
- Menugaskan petugas Dishub atau Satlantas pada jam masuk dan pulang sekolah sebagai langkah darurat.
- Melakukan audit keselamatan jalan (road safety audit) di kawasan pendidikan di Pekalongan.
Jika tuntutan ini tak segera direspons, bukan tidak mungkin masyarakat bersama pihak sekolah akan menempuh jalur hukum atau melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pengabaian keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Pekalongan masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait belum adanya fasilitas zebra cross di depan SMK Ma’arif Kajen, Pekalongan.