SalamWaras, Bangka Tengah – Upaya penyelundupan timah ilegal kembali terbongkar di Bangka Tengah. Satuan Tugas Tricakti berhasil menggagalkan pengiriman 22,4 ton timah ilegal dalam operasi dini hari, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Namang, Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat unit kendaraan, terdiri dari tiga truk dan satu unit mobil Pajero Sport putih berpelat B 2427 KBR, yang diduga digunakan untuk mengangkut timah tanpa dokumen resmi melalui jalur Toboali–Jebus, Bangka Belitung.
Rincian Barang Bukti
Total barang bukti yang diamankan mencapai 22,4 ton, dengan rincian:
- 16,9 ton bijih timah basah
- 5,5 ton timah balok (sekitar 220 batang)
Adapun kendaraan yang diamankan meliputi:
- 3 unit truk bermuatan bijih timah dan sebagian timah balok
- 1 unit Pajero Sport putih B 2427 KBR bermuatan 220 batang timah balok
Seluruh muatan diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun asal-usul yang sah, menguatkan dugaan kuat praktik penambangan, pengangkutan, dan distribusi timah ilegal yang masih berlangsung secara masif.
DN Diduga Pemodal dan Pengendali
Berdasarkan penelusuran awak media, DN, warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga kuat sebagai bos atau pemilik timah balok tersebut.
DN disinyalir berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali distribusi, mulai dari pengumpulan hingga pengiriman lintas wilayah menuju smelter swasta di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dugaan Libatkan Oknum Aparat
Kasus ini kian menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI dari Kodim 0413 Bangka, masing-masing berinisial Ep dan Pr, yang diduga terlibat dalam pengawalan pengangkutan timah ilegal tersebut.
Dugaan ini dinilai serius karena berpotensi mencederai upaya penegakan hukum dan pemberantasan tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Masyarakat mendesak agar Dandim 0413 Bangka segera turun tangan, mengusut dugaan tersebut secara transparan dan tegas, serta memastikan tidak ada perlindungan terhadap pelaku, siapa pun yang terlibat.
Jeratan Pasal Pidana
(UU Minerba dan KUHP Nasional)
Atas perbuatan tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), antara lain:
- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
yang mengatur larangan penambangan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin. - Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 104 UU Minerba, terkait kegiatan pengangkutan dan niaga mineral tanpa dokumen perizinan resmi. - Pasal 591 KUHP Nasional,
tentang penadahan, yakni menerima, membeli, menguasai, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. - Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun atau pidana denda.
Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional,
mengenai penyertaan tindak pidana, yang mencakup pihak yang: turut melakukan, menyuruh melakukan, membantu, atau
memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
Dengan ketentuan ini, pemodal, pengendali distribusi, pengawal, hingga pihak yang menyediakan sarana dan perlindungan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setara dengan pelaku utama.
- Pasal 273 KUHP Nasional,
apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau jabatan oleh aparat negara dalam melindungi atau memfasilitasi tindak pidana, maka ancaman pidana dapat diperberat.
Apabila keterlibatan oknum aparat terbukti, selain dijerat pidana umum berdasarkan UU Minerba dan KUHP Nasional, yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi etik, disiplin institusi, serta pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Usut Hingga Aktor Intelektual
Aktivis lingkungan dan masyarakat Bangka Tengah menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir dan kendaraan, melainkan membongkar aktor intelektual, pemodal, serta jaringan distribusi yang memungkinkan pengiriman timah ilegal dalam jumlah besar.
Penyelundupan puluhan ton bijih dan balok timah ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa aktivitas tambang ilegal dan peleburan timah masih berlangsung secara terstruktur dan rapi.
Awak media bersama publik menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melakukan konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum, Kodim 0413 Bangka, hingga Denpom Bangka Belitung, agar perkara ini diproses secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi DN terkait dugaan keterlibatannya.
(*)






