Iday Sumirat Minta Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh, GBR Siap Kawal Tindak Lanjut Secara Resmi
BEKASI | Salamwaras.com
Karang Bahagia – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR) Kabupaten Bekasi, di bawah kepemimpinan Iday Sumirat, menyoroti dugaan persoalan perizinan usaha, kesesuaian tata ruang, serta pengelolaan limbah pada kegiatan usaha CV Perkasa Plastik yang berlokasi di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul investigasi lapangan yang dikoordinasikan oleh Andreas Lintang Pratama pada Jumat (16/10/2026). Melalui kegiatan tersebut, GBR meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi yang diminta melakukan pemeriksaan meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai kewenangan masing-masing.
GBR Pertanyakan Perizinan dan Kesesuaian Tata Ruang
Andreas Lintang Pratama menyampaikan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan usaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku bagi kegiatan usaha tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruangnya sudah terpenuhi. Jika kegiatan usaha berlangsung di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, tentu harus ada pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andreas saat memberikan keterangan pada Jumat (16/10/2026).
Menurut GBR, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan data, dokumen resmi, dan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang belum didukung hasil verifikasi.
DLH Diminta Periksa Sistem Pengelolaan Limbah

Selain persoalan perizinan dan tata ruang, GBR turut meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memeriksa sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha CV Perkasa Plastik.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian pengelolaan limbah dengan ketentuan lingkungan hidup, ketersediaan dokumen persetujuan lingkungan apabila dipersyaratkan, serta kondisi sarana pengolahan dan penyimpanan limbah.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah, mengambil sampel apabila diperlukan, dan menguji hasilnya di laboratorium. Jangan sampai ada potensi pencemaran yang tidak diketahui atau tidak ditangani,” tegas Andreas.
GBR menilai langkah pemeriksaan secara langsung penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, penanganannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang berlaku.
GBR Tegaskan Tidak Menghambat Investasi
DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, GBR mendorong agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan secara tertib, mematuhi ketentuan hukum, serta memperhatikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil dan menaati ketentuan yang berlaku,” kata Andreas.
Menurut GBR, pengawasan yang objektif dan transparan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Pemeriksaan Harus Mengacu pada Ketentuan Hukum
Dalam menyoroti persoalan tersebut, GBR merujuk pada sejumlah regulasi yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta ketentuan mengenai perizinan berusaha dan penyelenggaraan penataan ruang.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum maupun pemberian sanksi terhadap suatu kegiatan usaha harus didasarkan pada hasil pemeriksaan faktual, status perizinan, jenis pelanggaran yang terbukti, serta prosedur penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Dugaan yang disampaikan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana. Oleh karena itu, klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang menjadi bagian penting dalam memastikan duduk persoalan secara objektif dan berimbang.
GBR Siap Kawal Tindak Lanjut
DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
GBR juga menyatakan akan mengawal tindak lanjut melalui jalur resmi agar setiap temuan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi GBR, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian bersama.
Hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh, dugaan persoalan perizinan, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan limbah CV Perkasa Plastik tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sumber: Investigasi DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi, Andreas Lintang Pratama (Sekretaris DPC)






