Dugaan Korupsi Dana Dinas Perikanan Rohil Tahun 2016-2017 Belum Terungkap

Salam Waras, Rokan Hilir – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2016-2017 kembali menjadi sorotan.

Meskipun telah bertahun-tahun berlalu, kasus ini belum terungkap dan diduga kebal hukum. Dugaan tersebut berfokus pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas dan operasional.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data transaksi yang diperoleh tim investigasi Sambar.id, terdapat indikasi pengeluaran yang mencurigakan.

Anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin kendaraan dinas dan operasional cukup besar, diperkirakan Rp 55.873.170.000,- pada tahun 2016 dan Rp 558.731.700.000,- pada tahun 2017.

Pengeluaran untuk bahan bakar minyak (BBM) kapal saja diperkirakan mencapai Rp 720.000.000,-, dengan perkiraan 16 trip perjalanan kapal membutuhkan BBM sekitar Rp 22.500.000,- per trip.

Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya (2012-2014).

Beberapa sampel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperoleh tim investigasi menunjukkan adanya transaksi yang perlu dipertanyakan (lihat Tabel SP2D di bawah).

Upaya konfirmasi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil menemui kendala. Kepala Dinas tidak dapat dihubungi, sementara bendahara dinas enggan memberikan keterangan.

Meskipun demikian, sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan korupsi di dinas tersebut.

Masyarakat Rohil, khususnya para nelayan, berharap Presiden Prabowo Subianto melalui aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti dugaan ini.

Mereka menilai lemahnya respon APH terhadap berbagai laporan dugaan korupsi di Rohil. Dugaan penyimpangan ini, jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini antara lain Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, bendahara pengeluaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *