Pasuruan, Salam waras – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial I.I. (34) resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan wanprestasi dan penggelapan pembayaran jasa katering senilai Rp28 juta.
Laporan diajukan oleh N.A. (30), pengusaha katering lokal yang mengaku telah menunggu pelunasan selama lebih dari lima tahun tanpa kejelasan.
Kasus ini bermula dari pemesanan jasa katering senilai Rp19 juta serta dua unit handphone oleh terlapor menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Seluruh pesanan makanan telah dikirim dan dikonsumsi, sementara dua unit handphone juga telah diterima oleh pihak I.I. Namun hingga kini, pembayaran atas jasa katering tak kunjung dilakukan.
“Pesanan makanan sudah diterima dan dikonsumsi. Handphone juga telah diterima, dan hanya itu yang baru dibayar. Untuk katering, tidak sepeser pun dibayar sampai sekarang,” ungkap N.A. , Kamis (31/7/2025).
Laporan resmi tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2025, dengan pendampingan hukum dari LBH Mukti Pajajaran.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 27 Juni 2025.
Penyidikan dipimpin oleh Bripda Barru Abdillah selaku penyidik pembantu. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) juga telah dikeluarkan bernomor: B/479/SP2HP/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim.
Etika Publik Dipertaruhkan
Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menilai perkara ini bukan hanya soal nominal, tetapi menyangkut etika dan integritas publik seorang mantan pejabat.
“Nominalnya mungkin kecil bagi sebagian orang, tapi ini menyangkut tanggung jawab moral. Klien kami sudah menunaikan kewajiban, apa salahnya menagih haknya?” ujarnya.
Andreas menambahkan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons maupun itikad baik dari pihak I.I.
N.A. menilai bahwa meskipun kejadian bermula pada 2020, tanggung jawab secara moral tidak dapat dianggap gugur.
“Kalau seseorang pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, mestinya ia mampu bersikap profesional dan bertanggung jawab. Ini soal kepercayaan,” imbuhnya.
Komitmen Aparat Tegakkan Hukum
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, berdasarkan koridor hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses penyelidikan masih berjalan. Polres Pasuruan Kota membuka ruang klarifikasi dan pembuktian bagi semua pihak untuk memastikan penyelesaian perkara yang adil dan obyektif.