Emas Haram Sekadau!, Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Ilegal, APH Diam?

Sekadau, Salam WarasBayang-bayang emas ilegal kembali menghantui Sekadau, Kalimantan Barat. Investigasi gabungan awak media mengungkap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.

Bukan sekadar beroperasi terang-terangan, PETI ini bahkan dijalankan dengan sistem “setoran keamanan” Rp400.000 per penambang per bulan!

Bacaan Lainnya

Lebih mengejutkan lagi, operasi tambang ilegal ini menggunakan solar subsidi—bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Dua pengepul, DD dan ABS, diduga kuat menjadi pemasok solar subsidi yang disalahgunakan ini. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mengkhianati program subsidi energi pemerintah.

“Ini pelanggaran serius! Penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI bisa dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Step, warga Sekadau, mengutip pasal yang relevan. Ia juga menjelaskan modus-modus penyalahgunaan BBM subsidi yang licik.

Kekecewaan mendalam terpancar dari masyarakat atas sikap aparat penegak hukum (APH) yang kerap membantah keberadaan PETI. “Setiap pemberitaan muncul, polisi selalu bilang tidak ada PETI. Apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan APH di Sekadau?” tanya Step, mengungkapkan kecurigaan publik terhadap kinerja penegak hukum.

Laporan ini mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, dan APH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Ketegasan hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik ilegal ini, melindungi lingkungan, dan memastikan subsidi energi tepat sasaran. Diamnya APH hanya akan semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan terhadap praktik tambang emas ilegal yang merugikan negara dan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *