Etik Selesai, Kini Giliran Pidana! Oknum Baju Coklat Diduga Hamili Perempuan Muda Dinantikan

SalamWaras, Bangka Belitung – Kisah asmara yang berujung derita kini mengguncang publik Bangka Belitung. Seorang oknum berseragam coklat berinisial DS diduga telah menghamili FW, perempuan muda yang kini mengandung enam bulan.

Setelah menjalani sidang etik internal, DS dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, bagi FW, keputusan etik bukanlah akhir dari luka panjang yang ia derita.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya ingin tanggung jawab dan keadilan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar FW dengan suara bergetar kepada jaringan salamwaras.com, Rabu (05/11/2025).

Etik Selesai, Pidana Menanti

Kuasa hukum FW, Bung Dodoy, memastikan bahwa laporan pidana terhadap DS segera dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Bangka Belitung.
Menurutnya, langkah ini diambil karena seluruh upaya damai telah menemui jalan buntu.

“Etik sudah dijalankan, tapi tanggung jawab pidana tetap wajib ditegakkan. Kami akan menjerat DS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Bung Dodoy.

Ia menambahkan, sanksi etik hanya mencopot seragam, bukan menghapus dosa hukum.

“Pemecatan tidak menghapus kesalahan. Korban berhak atas keadilan, karena ini bukan sekadar kisah cinta — ini pengkhianatan dan penipuan yang melahirkan luka panjang,” ujarnya.

Tekanan Publik Meningkat

Kasus DS memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Aktivis perempuan menilai, kasus ini tidak boleh berhenti di sidang etik. Penegak hukum harus hadir untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Jika dibiarkan, bukan hanya moral pribadi yang rusak, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” ungkap seorang aktivis perempuan kepada jaringan salamwaras.com.

Sejumlah lembaga pendamping perempuan juga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Bola Panas di Tangan Aparat Penegak Hukum

Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum terhadap laporan pidana yang segera diajukan tim FW.

“Kami tidak ingin korban menjadi korban dua kali — dikhianati pelaku, lalu diabaikan oleh hukum. Kami akan kawal sampai keputusan pengadilan,” tutup Bung Dodoy.

Kasus DS kini menjadi cermin moral dan hukum: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau berhenti di meja etik semata?
Publik menanti bukti, bukan sekadar janji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *