Proyek Revitalisasi SMPN 3 Selakau Sambas Diduga Mengabaikan keselamatan kerja K3 Material Di Gunakan Tidak Sesuai Spek*

Proyek Revitalisasi SMPN 3 Selakau Sambas Diduga Mengabaikan Keselamatan Kerja dan Gunakan Material Tidak Sesuai Spek*

Sambas Kalbar*Proyek revitalisasi SMPN 3 Selakau, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari dana APBN tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.458.000.000,- diduga mengabaikan keselamatan kerja bagi pekerja. Berdasarkan hasil peninjauan tim media di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan.
Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan-peraturan ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Pelaksana proyek, yang dipimpin oleh Ibu Eliana selaku Kepala Sekolah dan P2SP SMPN 3 Selakau, diharapkan memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan regulasi. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek swakelola, alokasi anggaran untuk keselamatan kerja sangat penting.
Selain itu, tim media juga menemukan material yang digunakan tidak sesuai spek, seperti pasir yang bercampur tanah dan bingkai jendela yang keropos. Kepala Sekolah berjanji akan menegur pekerja dan memperbaiki masalah tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah: akankah proyek ini berpengaruh terhadap mutu bangunan sekolah? Dan di mana sisa anggaran dari pembelian material yang kurang mutu?

Tim Investigasi
Editor :Domo MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *