Jakarta — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup yang menyeret nama PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Keterangan saksi ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memukul telak dalih pembelaan korporasi yang mengklaim hanya melakukan “peningkatan jalan lama”.
Dr. Lutfi Abdullah, Ahli Perencanaan Hutan dari BRIN, mengungkap hasil analisis citra satelit resolusi tinggi yang menunjukkan bahwa jalan tambang sepanjang delapan kilometer yang dikerjakan PT Position merupakan pembukaan baru di kawasan hutan produksi, bukan perbaikan jalan eksisting sebagaimana diklaim perusahaan.
“Tidak ada bukaan sebelumnya. Tekstur dan warna permukaan tanah menunjukkan perubahan signifikan antara 2020 dan 2024. Itu jelas pembukaan baru, bukan peningkatan jalan lama,” tegas Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto.
Bukaan Baru di Luar Blok RKT

Dalam paparannya, ahli BRIN menjelaskan bahwa aktivitas PT Position bahkan menyerempet wilayah izin usaha PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan dilakukan di luar blok Rencana Karya Tahunan (RKT) 2024, sehingga ilegal menurut aturan kehutanan.
“Area itu belum termasuk dalam blok yang disetujui pemerintah. Kegiatan di luar RKT tidak dapat dimonitor dan tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyoroti absennya bekas tebangan kayu di sepanjang jalur tambang. Menurut ahli, justru hal itu memperkuat dugaan aktivitas tanpa izin.
“Kalau tidak ada bekas tebangan kayu, berarti tidak melalui mekanisme resmi. Pembukaan jalan selalu meninggalkan jejak tebangan — kalau nihil, itu menyalahi prosedur,” tandasnya.
Lebih jauh, Lutfi menegaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Position dan PT Wana Kencana Sentosa (WKS) tidak bisa dijadikan pembenaran hukum.
“PKS hanya berlaku untuk jalan eksisting yang sudah disetujui Kementerian LHK. Kalau jalan itu baru, otomatis tidak sah. Membuka jalan baru tanpa izin menteri adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran IPPKH dan Tumpang Tindih Izin

Keterangan ahli BRIN menguatkan dugaan bahwa PT Position melakukan kegiatan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) — syarat mutlak sebelum melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan.
“Selama belum memiliki IPPKH, pemegang IUP tidak boleh melakukan kegiatan apa pun,” tegas Lutfi.
Selain itu, ditemukan indikasi tumpang tindih wilayah operasi antara PT Position, PT WKS, dan PT WKM di kawasan yang sama, seluruhnya di luar blok RKT yang disetujui. Kondisi ini menunjukkan dugaan pembukaan serentak tanpa izin kehutanan di Halmahera Timur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengingatkan pentingnya ketelitian hukum dalam membedakan pelanggaran administratif dan pidana.
“Pelanggaran administratif dan pidana harus dibedakan secara tegas. Kekeliruan teknis bisa menyesatkan arah penegakan hukum,” ujarnya.
Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas

Sementara itu, di luar ruang sidang, ratusan aktivis dari Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi damai menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Koordinator aksi, Yohanes Masudede, menilai keterangan ahli BRIN telah membuka terang kebohongan korporasi.
“Ahli sudah tegas bilang itu bukaan baru tanpa izin. Jangan lagi PT Position bersembunyi di balik istilah ‘jalan eksisting’. Itu siasat lama untuk menipu publik,” ujar Yohanes.
Ia juga mengecam upaya perusahaan membangun narasi palsu seolah patuh hukum melalui dalih kerja sama antarperusahaan.
“Ini modus lama. Mereka membuka hutan baru dengan dalih kerja sama legalitas, padahal substansinya pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan,” tegasnya.
Yohanes memastikan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Ini bukan sekadar kasus korporasi, tapi pertarungan moral antara hukum dan uang. Kalau PT Position lolos, maka negara kalah oleh modal,” pungkasnya.
(Age/Tim Salamwaras)






