Pekalongan, SalamWaras — Nasib malang menimpa Wiwik Purwati (40), ibu rumah tangga asal Dukuh Gemuruh RT 002/RW 006, Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Wiwik sedang tidak berada di rumah, sekelompok orang datang dan membongkar atap rumahnya yang terbuat dari genteng.
Tragisnya, orang tua Wiwik yang sedang sakit berada di dalam rumah, tak mampu berbuat apa-apa menyaksikan genteng-genteng beterbangan di atas kepala mereka.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aksi pembongkaran tersebut diduga kuat berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara Wiwik dan seorang pria berinisial KA (40) asal Kabupaten Magelang, yang disebut-sebut berprofesi sebagai santer disebut rentenir, bersama istrinya EN (34).
Namun demikian, dugaan ini masih perlu dibuktikan secara hukum, dan pihak yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.
“Saya tidak ada di rumah karena sedang berobat. Begitu pulang, atap sudah dibongkar, orang tua saya di dalam sedang sakit. Saya sudah lapor polisi, tapi hanya disuruh mediasi,” tutur Wiwik dengan nada kecewa saat ditemui SalamWaras.
Wiwik menegaskan, dirinya tidak menolak menyelesaikan masalah keuangan, namun menyesalkan tindakan pembongkaran sepihak yang dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar hukum.
Peristiwa ini memicu keprihatinan warga sekitar. Mereka menilai, jika benar pembongkaran dilakukan atas dasar tekanan utang, maka tindakan itu telah melampaui batas dan termasuk perbuatan melawan hukum.
Menurut Pasal 406 KUHP, merusak barang atau bangunan milik orang lain dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Selain itu, Pasal 167 KUHP mengatur bahwa memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana karena melanggar hak atas tempat tinggal dan rasa aman.
Tokoh masyarakat Siwalan meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak hanya mendorong mediasi, karena peristiwa tersebut sudah masuk unsur perusakan dan intimidasi terhadap warga yang sedang sakit.
“Kalau dibiarkan, hukum seolah berpihak pada yang kuat. Padahal korban dalam kondisi sakit dan rumahnya dirusak tanpa proses hukum,” ujar salah seorang warga.
Kini, masyarakat menanti respons tegas dari aparat kepolisian Pekalongan agar kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa utang tidak bisa dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga kecil.
hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara disahkan untuk dikonfirmasi seperti yang diduga rentenir itu yang melakukan pembongkaran



