Sambar.id, Gowa, Makassar — Kawasan Hutan Erelembang, Desa Tombolo Pao, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berada dalam sorotan.
Gerakan Misi (Gerak-Misi) menilai kondisi hutan di wilayah tersebut masuk kategori krusial menyusul dugaan kuat terjadinya pembalakan liar yang mengakibatkan kawasan hutan menjadi gundul atau mengalami kerusakan signifikan.
Hutan, sebagai kesatuan ekosistem yang didominasi pepohonan dan vegetasi alami, memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mulai dari penyediaan oksigen, pengaturan tata air, hingga perlindungan keanekaragaman hayati.
Setiap aktivitas di dalam kawasan hutan wajib tunduk pada prinsip perlindungan dan keseimbangan alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pijakan hukum tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi lebih berat.
Dalam Pasal 94 ayat (1), pelaku yang dengan sengaja mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan terancam pidana penjara 8 hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp100 miliar.
Bahkan, Pasal 104 menegaskan bahwa pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran atas praktik pembalakan liar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Sejalan dengan pijakan hukum tersebut, Dewan Komando Gerak-Misi menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung proses hukum di Mapolres Gowa terkait dugaan pembalakan liar di Kawasan Hutan Erelembang. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dugaan sementara mengarah pada adanya modus operandi yang dilakukan secara berkelompok oleh warga yang dipimpin oleh seseorang bernama Yusuf, dengan aktivitas pembalakan liar berlangsung di lokasi tempat kejadian perkara,” ungkap Ando, selaku Dewan Komando Gerak-Misi, kepada media.
Meski demikian, Gerak-Misi menegaskan akan mendorong dilakukannya uji petik terhadap keberadaan dan keabsahan surat izin yang diduga digunakan di wilayah tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen atau legalitas semu dalam aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Setiap oknum yang terlibat harus diproses sesuai peran dan tanggung jawabnya masing-masing,” tegas Ando.
Gerak-Misi juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polres Gowa yang saat ini tengah melakukan penyelidikan, seraya berharap penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Aan)






