Jalan Lingkar Jadi Lapak, Penataan Pasar Tanahberu Dipertanyakan, PAD 2026 Terancam

SalamWaras, Bulukumba – Penataan Pasar Tanahberu, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, kembali memicu sorotan publik. Jalan lingkar yang seharusnya berfungsi sebagai akses transportasi dan fasilitas umum kini digunakan sebagai lapak pedagang, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan pengelola pasar dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian besar pedagang, terutama penjual ikan, lebih memilih berjualan di badan jalan daripada los resmi pasar. Kondisi ini membuat los pasar terlihat kosong, arus lalu lintas terganggu, dan wajah pasar menjadi semrawut tanpa penertiban berarti.

Sejumlah pedagang menyatakan praktik ini telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Lemahnya pengawasan membuka potensi pembiaran dan kebocoran retribusi pasar.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, retribusi hanya sah bila pedagang menempati lokasi yang telah ditetapkan. Penempatan pedagang di luar los resmi otomatis menyulitkan mekanisme penarikan retribusi secara transparan.

Sorotan lain muncul terkait pengelolaan fasilitas umum. Toilet pasar yang semestinya difungsikan untuk kepentingan publik diduga disewakan, praktik yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jika benar, hal ini menambah beban pedagang dan pengunjung, sekaligus menimbulkan potensi pelanggaran administrasi.

Upaya konfirmasi kepada Koordinator Pasar Tanahberu belum membuahkan hasil. Meskipun nomor kontak aktif, yang bersangkutan belum merespons. Padahal, koordinator pasar memiliki peran strategis dalam pengawasan, penataan, dan koordinasi dengan petugas pasar.

Kondisi Pasar Tanahberu dinilai jauh dari target pemerintah daerah untuk menciptakan pasar yang tertib, modern, dan mampu berkontribusi optimal terhadap PAD. Tanpa penertiban tegas, pendataan pedagang yang akurat, serta pengawasan berkelanjutan, potensi kebocoran retribusi pasar bisa terus berlanjut, sehingga target PAD Tahun 2026 berisiko gagal tercapai.

Sejumlah pihak mendesak instansi terkait segera menertibkan pedagang liar, mengevaluasi kinerja pengelola pasar, dan memastikan pengelolaan fasilitas publik sesuai regulasi.

Penataan Pasar Tanahberu bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut tanggung jawab pengelolaan aset daerah serta keberlangsungan sumber PAD.

Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *