Giat Ilegal di Sarang Ikan – Nadi Melibatkan ME Saudara Herman Fu Sebagai Penampung Dan Penjual Timah

SALAMWARAS, PANGKALPINANG —
Kasus dugaan penambangan timah ilegal yang merusak kawasan hutan negara di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kini memasuki fase krusial. Selasa, 13 Januari 2026

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah ilegal yang berlangsung sepanjang tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi di dua kawasan hutan negara, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.

Kedua kawasan ini secara tegas dilindungi undang-undang, namun diduga dijarah secara terstruktur dan berkelanjutan.

Empat Tersangka, Peran Terbagi Rapi
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang saling mengunci:
YYH dan IS diduga sebagai pelaku lapangan yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan HP dan HL.

HF diduga sebagai aktor sentral, berperan menyiapkan alat berat, mengoordinasikan operasional tambang, menampung hasil bijih timah ilegal, serta mengendalikan jalur penjualan.

M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran, tidak menjalankan fungsi pengawasan, serta memanipulasi laporan patroli kehutanan sehingga aktivitas ilegal tersebut luput dari penindakan.

Sementara itu, ME, yang merupakan saudara kandung HF, saat ini berstatus saksi. ME diduga menerima, menampung, dan menjual hasil produksi timah ilegal dari kawasan Sarang Ikan dan Nadi. Peran ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Skema ini memperkuat dugaan adanya mafia tambang timah terorganisir, bukan kejahatan individual.

Ditahan dan Dijerat Pasal Berat
Tiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

Sementara satu tersangka berinisial YYH belum dilakukan penahanan karena diduga melarikan diri dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terkait perusakan kawasan hutan tanpa izin;
Serta ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHP Nasional terbaru.

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kerugian Negara Capai Rp89,7 Miliar
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp89,7 miliar, dan berpotensi bertambah seiring pendalaman bersama BPKP.

Penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya:
14 unit alat berat
2 unit bulldozer
Berbagai peralatan penambangan
Dokumen administrasi dan catatan distribusi bijih timah Aliran Timah Disorot, Dugaan Masuk Jalur Resmi Penyidikan kini diarahkan tidak hanya berhenti di hulu. Aparat menelusuri dugaan aliran bijih timah ilegal yang disinyalir masuk ke Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat.

ME disebut-sebut diduga berperan sebagai penghubung distribusi timah ilegal yang dikirim melalui skema kerja sama CV mitra PT Timah, dengan indikasi kuat adanya upaya pemutihan timah ilegal melalui jalur resmi.

Tim penyidik tengah mendalami dokumen bongkar-muat, manifest pengiriman, serta alur administrasi.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pejabat PT Timah telah dipanggil oleh Kejati Babel untuk dimintai keterangan terkait asal-usul bijih timah yang masuk dari wilayah Bangka Tengah, termasuk dari lokasi Sarang Ikan, Merbuk–Kenari, dan Nadi.

Ultimatum Publik: Bongkar Sampai Akar
Publik mendesak Kejati Babel agar tidak menghentikan perkara ini hanya pada empat tersangka.

Kasus ini dinilai belum tuntas selama seluruh jaringan—mulai dari pengendali, penampung, penghubung distribusi, hingga jalur hilir—belum dibongkar secara menyeluruh.

Penegakan hukum diminta berjalan konsisten, profesional, dan transparan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, serta tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum.

Publik menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh jaringan mafia tambang timah ilegal benar-benar disikat habis dan diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *