Gudang di Bekasi Diduga Tak Berizin, Katimsus LSM GARDA-BEKASI: Warga Jangan Jadi Penonton!

Salamwaras.com, Bekasi – Proyek pembangunan gudang yang diduga milik PT Varitech Energy di Bekasi menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bekasi (GARDA-BEKASI), mensinyalir proyek tersebut berjalan tanpa izin lingkungan yang jelas dan mengabaikan warga setempat.

Ketua Tim Khusus (Timsus) LSM GARDA Bekasi, Andreas Lintang, menyatakan bahwa pihak pengembang diduga belum melengkapi prosedur perizinan secara sah. Selain itu, ia menyayangkan ketiadaan komunikasi dengan perangkat lingkungan setempat.

Ketua Tim Khusus (Timsus) LSM GARDA Bekasi, Andreas Lintang, menyatakan bahwa pihak pengembang diduga belum melengkapi prosedur perizinan secara sah. Selain itu, ia menyayangkan ketiadaan komunikasi dengan perangkat lingkungan setempat.

“Kami menemukan dugaan bahwa proyek ini belum memenuhi aspek perizinan. Ironisnya, pengembang tidak melibatkan pengurus RT dan RW sejak awal pembangunan,” ujar Andreas kepada wartawan di Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Keluhan Warga dan Transparansi

Andreas menekankan bahwa warga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah mereka. Namun, masyarakat menuntut transparansi mengenai dampak lingkungan dan manfaat sosial dari proyek tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui jenis aktivitas gudang tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan. Jangan sampai warga hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Menurut Andreas, pengabaian terhadap komunikasi sosial dapat memicu kecurigaan dan konflik di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan melangkahi prosedur administrasi dan etika merupakan langkah yang keliru dalam berinvestasi.

Payung Hukum dan Kewajiban Pengembang

Persoalan perizinan ini berkaitan erat dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. LSM GARDA mengingatkan pengembang mengenai aturan berikut:

• UU No. 32 Tahun 2009: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan.

• PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta partisipasi masyarakat.

• UU Cipta Kerja: Meski mempermudah investasi, aturan ini tetap mewajibkan pemenuhan standar lingkungan dan sosial.

Desakan kepada Pemerintah Daerah

Atas temuan tersebut, LSM GARDA Bekasi mendesak PT Varitech Energy untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan membuka dialog transparan dengan warga. Andreas juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan pengawasan ketat.

“Pemerintah daerah harus hadir melakukan pengawasan sebelum konflik ini membesar. Investasi yang mengabaikan hak rakyat sejatinya sedang menciptakan masalahnya sendiri,” tutup Andreas dengan slogan Salam Waras.

Sumber: Ketua Tim Khusus LSM Garda-Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *