H. Kahar Sibali Bantah Isu Penimbunan BBM di SPBU Palleko

Takalar — Pemilik SPBU Palleko, Kabupaten Takalar, H. Kahar Sibali, angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti praktik pengisian jerigen di SPBU miliknya. Ia menegaskan, tudingan bahwa SPBU Palleko melayani penimbun BBM bersubsidi tidak benar.

“Perlu diketahui, pengisian jerigen di SPBU kami bukan untuk penimbunan. Itu dilakukan oleh kelompok petani yang memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait. Jadi mekanismenya sah dan sesuai aturan,” kata H. Sibali saat ditemui awak media, Jumat (3/10/2025).

Bacaan Lainnya

H. Sibali menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta di lapangan. Terlebih, berita tersebut dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya sebagai pemilik SPBU maupun kepada penanggung jawab di lapangan.

“Sebagai wartawan profesional tentu paham etika jurnalistik. Semua data wajib diverifikasi dan diklarifikasi sebelum dimuat. Sayangnya, dalam kasus ini hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, berita yang tidak berimbang justru berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

“Narasi yang menyebut SPBU Palleko melayani penimbun BBM bersubsidi sangat tidak benar. Saya tegaskan, SPBU kami melayani masyarakat sesuai prosedur,” bantahnya.

Lebih lanjut, H. Sibali mengingatkan pentingnya pers menjaga etika dan profesionalisme dalam menyajikan informasi.

Ia menegaskan, hak jawab yang ia sampaikan adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media untuk akurat, berimbang, serta melayani hak jawab pihak yang dirugikan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengisian jerigen bagi kelompok petani telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, yang memperbolehkan petani membeli BBM bersubsidi dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait.

Dengan dasar hukum tersebut, praktik di SPBU Palleko dipastikan sah dan sesuai ketentuan, sehingga tudingan adanya penimbunan tidak dapat dibenarkan.

“Saya berharap ke depan rekan-rekan media lebih mengedepankan konfirmasi sebelum memuat berita. Fungsi pers adalah mendidik, menghibur, dan melakukan kontrol sosial secara bertanggung jawab. Mari kita jalankan itu dengan tetap berpegang pada etika,” pungkas H. Sibali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *