Salamwaras.com,JAKARTA —Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti masih maraknya praktik permintaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan publik, meskipun pemerintah sebenarnya telah melarang praktik tersebut sejak tahun 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ.
Menurut Herman, secara hukum surat edaran tersebut merupakan instruksi internal pemerintahan dan bukan produk hukum yang secara langsung memuat sanksi bagi masyarakat maupun instansi yang masih mewajibkan fotokopi e-KTP dalam pelayanan administrasi.
Namun demikian, ia menilai substansi kebijakan tersebut sangat relevan karena praktik fotokopi e-KTP selama ini telah menjadi “ritual birokrasi” di berbagai institusi, mulai dari kantor pemerintahan, lembaga pelayanan publik, hingga institusi militer dan kepolisian.
“Selama card reader atau alat pembaca chip e-KTP belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, masyarakat akan terus diminta menyerahkan fotokopi e-KTP. Secara hukum memang tidak ada konsekuensi langsung, tetapi pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur digital yang memadai,” tegas Herman.
Ia menjelaskan, dari sisi perlindungan data pribadi, praktik penyerahan fotokopi e-KTP justru meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat. Dokumen fisik yang menumpuk dan tidak dimusnahkan dengan baik berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga penipuan identitas.
“Banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan identitas akibat lemahnya pengamanan dokumen fisik. Fotokopi e-KTP yang berpindah tangan tanpa kontrol sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Karena itu, Herman mendorong seluruh instansi pelayanan publik untuk mulai mengoptimalkan penggunaan teknologi card reader maupun sistem verifikasi melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital) berbasis QR Code agar data kependudukan dapat diverifikasi secara langsung tanpa harus menyerahkan salinan fisik dokumen.
Ia juga meminta pemerintah pusat bersikap lebih tegas terhadap seluruh lembaga pelayanan publik, termasuk sektor perbankan, agar selaras dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan fotokopi e-KTP.
“Kalau pemerintah melarang fotokopi e-KTP, maka seluruh instansi wajib memiliki sistem digital untuk memverifikasi NIK secara langsung. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas,” katanya.
Herman menilai hingga saat ini masih terjadi kontradiksi dalam praktik pelayanan publik di Indonesia. Di satu sisi, Kementerian Dalam Negeri melarang fotokopi e-KTP demi menjaga keamanan data digital masyarakat. Namun di sisi lain, banyak standar operasional prosedur (SOP) di instansi pemerintahan, kepolisian, hingga militer masih mewajibkan lampiran fotokopi identitas.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa integrasi data antarlembaga dan implementasi sistem IKD nasional belum berjalan optimal.
“Surat Edaran Mendagri ini sebenarnya sudah cukup lama diterbitkan, tetapi sangat disayangkan hingga kini belum ada langkah konkret untuk mengubah pola pelayanan publik di republik ini,” tambahnya.
Diketahui, larangan memfotokopi e-KTP mulai berlaku sejak 11 April 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang diterbitkan pada masa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Saat itu, pemerintah menegaskan e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan chip sekaligus menjaga keamanan data kependudukan masyarakat.
Editor : DM






