SalamWaras, Sinjai, Sulawesi Selatan — Ketika hukum seharusnya menjadi panglima, yang terlihat di Sinjai justru sebaliknya: sunyi, lamban, dan nyaris tak bergerak.
Deretan perkara bernilai miliaran rupiah seperti menggantung tanpa kepastian, memunculkan satu pertanyaan serius: apakah penegakan hukum sedang “mati suri”?
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel melalui Humasnya, Dzoel SB, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Ini bukan sekadar lambat. Ini stagnan. Bahkan cenderung mati suri. Kasus besar, tapi tidak bergerak. Publik berhak curiga,” tegas Dzoel.
Pola yang Dipertanyakan: Besar Kasus, Kecil Pergerakan
Sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah:
- Dugaan penyimpangan dana hibah PDAM
- Proyek IPAL puskesmas tanpa kepastian hukum
- Kasus dua tower yang tak kunjung tuntas meski sudah ada perintah pembongkaran
- Dugaan aliran dana COVID-19
- Dugaan aliran dana pinjaman daerah (Bank Sulselbar 2019 & PEN 2020) senilai ± Rp 285 miliar
- Dugaan pengadaan 21 unit komputer di Dinas Pendidikan TA 2023 senilai ± Rp 5 miliar
Alih-alih progres, publik justru melihat pola berulang: kasus besar muncul — disorot — lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan.
“Kalau ini terus terjadi, publik bisa menilai ada pembiaran. Bahkan lebih jauh: ada dugaan keberanian hukum yang melemah di hadapan perkara besar,” lanjutnya.
Perintah Ada, Eksekusi Nihil
Kasus dua tower menjadi simbol nyata lemahnya eksekusi hukum. Perintah pembongkaran telah dikeluarkan, namun hingga kini belum dijalankan.
“Kalau perintah hukum saja tidak dijalankan, lalu apa yang tersisa dari wibawa hukum?” ujarnya.
Desakan Terbuka: Pengawasan Nasional Harus Turun
PJI Sulsel mendesak:
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI)
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS)
- Komisi III DPR RI
untuk segera turun tangan melalui pemeriksaan, audit, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah yang terjadi adalah keterlambatan administratif atau indikasi kegagalan serius dalam penegakan hukum.
Bertolak Belakang dengan Amanat Nasional
Situasi ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Prabowo Subianto:
“Kalau ada bukti, segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan.”
Sementara ST Burhanuddin melalui Anang Supriatna menegaskan bahwa jajaran kejaksaan di daerah harus berani menangani perkara besar, bukan hanya perkara kecil.
Fakta di lapangan? Justru perkara besar yang terkesan tak bergerak.
Alarm Hukum: Potensi Pelanggaran Regulasi
Mandeknya penanganan perkara berpotensi bertentangan dengan:
- UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
- Peraturan Jaksa Agung tentang kode etik dan pengawasan internal
Tekanan terhadap Pegiat Anti Korupsi
Di tengah situasi ini, muncul dugaan pengancaman terhadap pegiat anti-korupsi. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan partisipasi publik.
“Kalau pengawas dibungkam, maka pelanggaran akan tumbuh tanpa kontrol,” tegas Dzoel.
Hukum Tidak Boleh Takut pada Kebenaran?
PJI Sulsel menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi diam di hadapan perkara besar.
“Kami mendesak Komjak RI, JAM WAS, dan Komisi III DPR RI segera bertindak. Jika hukum dibiarkan mati suri, maka yang hidup hanyalah ketidakadilan.”
Idulfitri sebagai Cermin Keadilan
Di tengah harapan akan tegaknya hukum, Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 menjadi momentum untuk kembali pada nilai kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab.
Hari kemenangan bukan sekadar perayaan, tetapi pengingat bahwa setiap amanah—termasuk amanah hukum—harus dijalankan dengan hati nurani.
“Kemenangan sejati bukan hanya menahan diri dari yang batil, tetapi juga berani menegakkan yang benar.”
Mari jadikan Idulfitri sebagai titik balik: membersihkan diri, memperbaiki niat, dan meneguhkan komitmen agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin.
Semoga keadilan tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar hadir di tengah kehidupan rakyat.
Salam Waras.






