Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Ingatkan Tegakkan Hukum, PJI Sulsel Tagih Transparansi Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

Makassar, SalamWaras — Di tengah sorotan publik terhadap ketidakjelasan nilai kontrak proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Sulawesi Selatan, muncul pesan kuat dari dua figur penegak integritas negara: Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Keduanya menegaskan hal yang sama — penegakan hukum tak boleh dihalangi, dan proyek negara harus berjalan bersih tanpa penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Sorotan Awal: Kontrak Tak Tercantum, Publik Bertanya

Proyek KNMP yang digarap PT Adhi Karya (Persero) Tbk di Bone, Bulukumba, Jeneponto, Makassar, dan Sinjai menuai tanya setelah publik menemukan perbedaan antara data kontrak di LPSE KKP (Rp172 miliar) dan klarifikasi resmi Adhi Karya yang menyebut nilai kontrak hanya Rp56,42 miliar.

“Kami gunakan sistem combined contract lintas wilayah, sehingga nilai kontrak tak dicantumkan di papan proyek agar tidak salah tafsir,” jelas HSE PT Adhi Karya kepada SalamWaras.com (5/11/2025).

Namun publik menilai ketiadaan nilai kontrak di papan proyek melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, dan membuka ruang kecurigaan terhadap tata kelola anggaran negara.

Jaksa Agung RI: Tak Ada Ruang Main Proyek

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk yang bersumber dari APBN.

“Tidak boleh ada aparat hukum yang bermain proyek. Kami pastikan penegakan hukum berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intervensi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Amanat tersebut sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam pengawasan preventif terhadap proyek strategis nasional, termasuk KNMP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Presiden Prabowo: Laporkan, Siarkan, Jangan Diam!

Nada serupa disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025), Prabowo menegaskan pesan keras kepada seluruh penyelenggara negara:

“Saya beri peringatan kepada siapa pun — pejabat aktif maupun pensiunan, termasuk aparat hukum — jangan pernah menghalang-halangi penegakan hukum! Jangan lindungi pelaku penyimpangan!”

Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025), Presiden kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran:

“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!”

Amanat itu menjadi pijakan moral sekaligus politik bagi semua pihak, agar pengawasan publik terhadap proyek negara tidak dianggap gangguan, melainkan bentuk cinta terhadap bangsa.

PJI Sulsel: Kami Jalankan Amanat Presiden

Menanggapi situasi ini, Dzoel SB, Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, menegaskan lembaganya menjalankan peran sosial kontrol sesuai amanat Presiden dan semangat Jaksa Agung.

“Kami menjalankan amanat dan pesan Bapak Presiden. Prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah kami jalankan. Sekarang tinggal Bapak menindaklanjutinya,” ujar Dzoel SB.

Ia menilai, ketidakjelasan informasi proyek KNMP di Sulsel berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan melemahkan kepercayaan terhadap pelaksanaan proyek APBN.

“Transparansi bukan hanya soal data, tapi soal kejujuran moral negara kepada rakyatnya. Kami harap Kejaksaan Agung RI turun memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Suara dari Lapangan: Desa Tetap Awasi

Kepala Desa Tongke Tongke, Sinjai, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proyek di wilayahnya:

“Kalau nilai anggaran tidak ada, tapi bangunan sudah ada. Kami tetap bekerjasama dengan pengawas Adhi Karya dan Dinas Perikanan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak tinggal diam dan akan terus berkoordinasi dalam pengembangan usaha nelayan agar program KNMP benar-benar memberi manfaat langsung bagi warga.

Landasan Hukum: Hak Rakyat untuk Tahu

  1. UU No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik: masyarakat berhak mengakses seluruh informasi proyek negara.
  2. Perpres No. 70 Tahun 2012 — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: papan proyek wajib memuat nilai kontrak.
  3. UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggaraan Negara Bersih: pejabat publik wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Membangun dengan Terang

PJI Sulsel menegaskan, proyek Kampung Nelayan Merah Putih harus menjadi contoh pembangunan bersih dan berintegritas, bukan sumber ketidakpastian.

“Kita semua ingin program ini sukses. Tapi sukses sejati hanya datang jika dibangun dengan terang, bukan dengan menutupi angka,” tegas Dzoel SB.

Ia juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo dan Jaksa Agung Burhanuddin yang menempatkan integritas sebagai panglima pembangunan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *