Jejak Alat Berat Ilegal di Air Kelubi Diduga Libatkan Eks Kapolsek IPDA Y — Publik Mendesak: “Tangkap dan Usut Sampai Tuntas!”

Lubuk Besar, Selasa, 25 November 2025. Operasi Tim Satgas Penegakan Hukum (PKH) di kawasan Air Kelubi, Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar kembali menguak dugaan keterlibatan aktor berpengaruh dalam jaringan pertambangan timah ilegal.

Di lokasi operasi, Satgas menemukan aktivitas eksploitasi mineral tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis Hitachi PC dan Sany.

Bacaan Lainnya

Informasi warga menyebutkan, salah satu unit alat berat Hitachi PC yang sempat beroperasi di lokasi memiliki ciri fisik mencolok berupa tulisan “SPW” pada arm dan “Sella36” pada kaca kabin. Identifikasi itu memunculkan dugaan keterkaitan alat tersebut dengan mantan Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Y.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan:

“Semua orang di sini tahu tanda SPW dan Sella36. Kalau itu benar PC milik atau terkait Yusuf, Satgas harus telusuri siapa pemilik, operator, penyewa, dan penyandang modalnya.”

Warga juga mengungkapkan bahwa sebagian alat berat sempat dipindahkan sebelum Satgas turun, sehingga memunculkan dugaan kebocoran informasi operasi penindakan.

Nama Kais Juga Mencuat

Selain IPDA Y, nama Kais, diduga oknum Babinsa di Lubuk Besar, juga disebut publik mengetahui bahkan terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut.

Keterangan masyarakat menyebut, baik Kais maupun IPDA Y sebelumnya sudah pernah dipanggil Kapolres Bangka Tengah, sehingga publik menilai penambangan ilegal ini bukan lagi operasi yang tidak diketahui aparat — melainkan diduga dibiarkan berjalan selama berbulan-bulan sebelum Satgas bertindak.

“Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

Mencuatnya nama aparat dalam dugaan pertambangan ilegal ini memicu reaksi keras publik. Mereka mengecam penindakan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan — sementara aktor pemodal dan pelindung dianggap dibiarkan.

“Kalau benar ada aparat terlibat, proses hukum tanpa pengecualian. Jangan ada kasta kebal hukum!” tegas salah satu warga.

Dasar Hukum yang Relevan

Aktivitas tambang timah tanpa izin, penggunaan alat berat, serta keterlibatan oknum aparat masuk dalam kategori pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

Regulasi Substansi Pelanggaran Ancaman

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158 Menambang tanpa izin resmi (IUP, IPR atau IUPK) 5 tahun penjara & denda Rp100 miliar
Pasal 161 UU Minerba Menguasai, mengangkut, menampung, memperdagangkan mineral hasil tambang ilegal Pidana penjara & denda
UU Tipikor Pasal 12 & 11 Penyalahgunaan jabatan, menerima suap, atau menjadi pelindung kejahatan tambang sampai seumur hidup
UU TPPU No. 8 Tahun 2010 Mengalihkan, menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan tambang ilegal 20 tahun penjara + penyitaan aset

Tuntutan Publik: Proses Tuntas, Tidak Selektif

Ada lima poin investigasi yang kini menjadi sorotan dan tuntutan publik:

  1. jejak dan kepemilikan alat berat bertanda SPW & Sella36
  2. identifikasi jaringan pengelola tambang ilegal Air Kelubi
  3. dugaan bocornya informasi operasi Satgas
  4. aliran dana, penyandang modal, dan penerima manfaat
  5. dugaan keterlibatan oknum aparat dan jaringan pengaman

Satgas PKH & Kejati Babel Diminta Bergerak Tanpa Kompromi

Publik menegaskan bahwa kasus Air Kelubi bukan sekadar penindakan lokasi tambang — tetapi ujian supremasi hukum di Bangka Belitung.

“Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tangkap semua pihak — bukan hanya pekerja lapangan.”

Peringatan Presiden Prabowo Subianto

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan sikap tegas terhadap pertambangan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat:

“Tidak boleh ada aparat yang bermain. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar — saya perintahkan tindak tegas.”

Pernyataan ini kini dijadikan dasar moral publik untuk mendesak agar proses penegakan hukum di Air Kelubi dilakukan tanpa kompromi, tanpa perlindungan institusi, dan tanpa tebang pilih.

“Usut alat berat bertanda SPW & Sella36. Periksa Y, periksa Kais, bongkar jaringan, tahan pelaku — sebelum semuanya hilang jejak!”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *