MAKASSAR, SULSEL –* Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., CLA, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Jumat, 30 Oktober 2026, untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum dalam perkara Praperadilan Nomor 41.
Kedatangan Andi Salim Agung bersama Ishak Hamzah selaku ahli waris tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Dumas yang telah disampaikan dua hari sebelumnya kepada PT Makassar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar beserta jajaran yang telah memberikan perhatian terhadap upaya pencarian keadilan bagi kliennya.
“Pada hari ini kami menambahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan isi rekaman tersebut. Kami juga melampirkan beberapa barang bukti lain yang kami duga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu,” ungkap Andi Salim.
Ia menjelaskan, bukti tambahan berupa rekaman suara yang sebelumnya telah diserahkan melalui flashdisk ke PTSP PT Makassar tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana.
Menurut klaim pelapor, pihaknya menduga terdapat aliran dana sebesar Rp250 juta yang berkaitan dengan proses lahirnya Putusan Praperadilan Nomor 41. Dalam laporan tersebut, disebutkan hakim berinisial S dan seseorang berinisial RM, serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian Polrestabes Makassar berinisial AKP R.
Andi Salim menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
*Lima Tuntutan Resmi ke PT Makassar:*
Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, pihak kuasa hukum mengajukan tuntutan:
1. Meminta pembentukan tim investigasi khusus untuk memeriksa secara menyeluruh hakim berinisial S serta oknum panitera Pengadilan Negeri Makassar yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam rekaman.
2. Meminta Pengadilan Tinggi berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sulsel guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
3. Meminta pemberian sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan.
4. Meminta pihak yang dilaporkan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung sesuai kewenangan yang berlaku.
5. Meminta dilakukannya eksaminasi terhadap Putusan Praperadilan No.41/Pid.Prap/2024/PN Mks.
Andi Salim juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hakim yang dimaksud untuk sementara telah ditugaskan menangani perkara lain. Namun menurutnya, hal tersebut belum menjawab substansi laporan.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi memberikan perhatian serius. Kami ingin seluruh dugaan diperiksa secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel agar memberikan perhatian terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam laporan.
*Ancam Aksi Besar-besaran*
Andi Salim bersama Ishak Hamzah memberikan tenggat waktu 1 hingga 3 hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.
“Jika dalam satu sampai tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan mengerahkan aksi besar-besaran di Pengadilan Tinggi dan Polda Sulsel sebagai bentuk tuntutan agar persoalan ini diungkap secara terang,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan aliran dana Rp250 juta dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih merupakan klaim sepihak dari pelapor dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut tetap diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
*[Tim LMN News]*






