Kades Bua Lapor ke Propam, Kanit PPA Polres Sinjai Angkat Bicara, Proses Hukum Berjalan

SalamWaras, Sinjai — Polemik antara Kepala Desa Bua, Andi Azis Soi (Andi Asis), dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai kini memasuki fase yang semakin terbuka.

Setelah laporan dugaan ketidakprofesionalan oknum Kanit PPA dilayangkan ke Propam Polda Sulsel, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi, sementara proses hukum terkait kasus yang didampingi Andi Asis juga terus berjalan.

Bacaan Lainnya

Pelaporan Resmi ke Propam Polda Sulsel

Laporan disampaikan pada Selasa, 16 Desember 2025, secara langsung di Polda Sulsel dan melalui kanal resmi pengaduan Propam.

Laporan tersebut diterima dengan dokumen:

Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam
Nomor: SPSP2/251216000026/XII/2025/BAGYANDUAN
Penerima: Wahyu Indrajaya, Pukul: 13.45 WIB
Pelapor: Andi Azis Soi, Dusun Turuneng, Bua, Tellu Limpoe, Perihal: Dugaan ketidakprofesionalan Kanit PPA Polres Sinjai
Lampiran: Bukti 1 dan Bukti 2

Substansi laporan:

Kanit PPA diduga tidak merespons pelapor saat membawa saksi penting kasus dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas.

Diduga berbicara dengan nada keras dan menunjuk pelapor, sehingga dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan.

Kronologi Versi Kanit PPA Polres Sinjai

Kanit PPA, Ipda Andi Muhammad Alyas, menyampaikan bahwa pada hari kejadian, Senin, 15 Desember 2025, pihaknya sedang menangani dua perkara bersamaan:

  1. Penanganan terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan.
  2. Pemeriksaan korban kekerasan seksual penyandang disabilitas dalam ruangan steril dan terbatas.

Saat interogasi berlangsung, seorang laki-laki masuk mendadak melalui pintu belakang tanpa izin.

“Saya bertanya, Kita siapa?, sambil memberi isyarat berhenti, namun tidak dijawab,” ujarnya.

Menurut Ipda Andi, orang tersebut kemudian langsung mengangkat suara:

“SAYA KEPALA DESA BUA! SAYA KARAENG ASIS! KENAPAI APA MAUMU?!”

Ia menegur pelapor karena masuk ruangan terbatas tanpa protokol yang benar.

“Walaupun anda kepala desa, tetap harus meminta izin. Ruangan PPA adalah ruang perlindungan korban,” tegasnya.

Proses Hukum Utama Tetap Berjalan

Kepala Desa Bua, Andi Asis, memastikan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual penyandang disabilitas yang ia dampingi tetap berproses.

Ia menyampaikan bahwa BAP awal telah selesai.

“Sdh di BAP kemarin, menunggu saksi hari Senin (22/12/2025) mendatang,” ujar Andi Asis, Jumat (19/12/2025).

Pemeriksaan saksi lanjutan akan menjadi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara dan memastikan perlindungan hukum bagi korban.

Sikap Polres Sinjai

Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menegaskan:

“Setiap laporan masyarakat dihormati dan akan diproses melalui mekanisme Propam. Anggota bekerja sesuai SOP, aturan, dan kode etik kepolisian.”

Dasar Hukum yang Mengikat Perkara Ini

  1. Profesionalitas dan Etika Polri — UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 13 & 14: Polri wajib memberikan pelayanan hukum secara profesional dan humanis., Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan Komisi Kode Etik
  2. Pengawasan Propam – Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, termasuk penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran anggota.
  3. Perlindungan Korban Kekerasan Seksual & Disabilitas — UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Hak atas perlindungan, kerahasiaan, dan akses pelayanan hukum yang aman.

Catatan Nurani

Dua versi kini terbuka.Dua lembaga kini bergerak.

Di antara suara yang meninggi dan prosedur yang dipertanyakan, ada korban yang menunggu keadilan, ada penyandang disabilitas yang butuh perlindungan, dan ada masyarakat yang berhak atas pelayanan yang bermartabat.

Propam akan menguji etika. Penyidik akan menguji fakta. Dan publik menunggu:
apakah hukum benar-benar bekerja tanpa keberpihakan.

SalamWaras.
Tajam pada fakta. Elegan dalam bahasa. Lugas dalam kebenaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *