SalamWaras, Sinjai — Setelah Kepala Desa Bua Andi Azis Soi secara resmi melaporkan dugaan tindakan tidak profesional oknum Kanit PPA Polres Sinjai ke Propam Polda Sulsel, kini pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, menyampaikan penjelasan lengkap untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Klarifikasi disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pelaporan Resmi ke Propam Polda Sulsel
Pelaporan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Kompleks Perkantoran Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16, Pai, Biringkanaya, Makassar, serta melalui kanal resmi pengaduan Propam di:
https://yanduan.propam.polri.go.id/
Dalam pengaduannya, Andi Azis menilai Kanit PPA bersikap arogan, berbicara dengan nada tinggi, dan menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan profesionalisme saat ia mendampingi dua perempuan saksi.
Pelaporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Propam Polri, tertuang dalam dokumen:
Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam
Nomor: SPSP2/251216000026/XII/2025/BAGYANDUAN
Diterima oleh: Wahyu Indrajaya
Pada: Selasa, 16 Desember 2025, pukul 13.45 WIB Atas nama pelapor: Nama: Andi Azis Soi, Alamat: Dusun Turuneng, Bua, Tellu Limpoe, perihal: Dugaan ketidakprofesionalan Kanit PPA Polres Sinjai, Lampiran: Bukti 1 dan Bukti 2, Ditujukan kepada: Kadivpropam Polri
Isi laporan:
Dugaan tidak merespons pelapor saat membawa saksi dugaan pemerkosaan disabilitas, serta berbicara dengan nada keras sambil menunjuk pelapor.
Ditandatangani di Jakarta, 16 Desember 2025
Penerima: Wahyu Indrajaya
Kronologi Versi Kanit PPA Polres Sinjai
Dikutip Arthisnews.com — Menanggapi pemberitaan tersebut, Ipda Andi Muhammad Alyas menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Unit PPA sedang menangani dua perkara sensitif sekaligus pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA:
- Diamankannya seorang laki-laki yang diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan.
- Pemeriksaan korban kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga ruangan harus steril hanya untuk pihak berkepentingan.
Menurut Kanit PPA, saat itu ia tengah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku sekitar pukul 15.00 WITA.
Di tengah proses itu, seorang laki-laki tiba-tiba masuk melalui pintu belakang secara mendadak.
“Sontak saya bertanya, Kita siapa?, sambil memberi isyarat tangan untuk berhenti. Saya ulangi berkali-kali, tetapi tidak dijawab dan tetap berjalan masuk,” ujarnya.
Menurutnya, orang tersebut kemudian langsung berkata keras:
SAYA KEPALA DESA BUA! SAYA KARAENG ASIS! KENAPAI APA MAUMU?!
Ipda Andi mengaku terkejut dan menegur pelapor.
“Saya bilang, walaupun anda kepala desa, harusnya punya etika dan minta izin sebelum masuk ruangan yang sedang saya amankan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ruangan PPA tidak boleh dimasuki sembarang orang demi melindungi korban dan menjaga kerahasiaan kasus.
“Saat itu saya langsung memperkenalkan diri sebagai Kanit PPA dan bertanggung jawab atas keamanan ruangan dan mereka yang diperiksa. Setelah itu, beliau keluar,” tambahnya.
Sikap Polres Sinjai
Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menegaskan bahwa pihak Polres akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi laporan yang masuk.
“Setiap personel Polres Sinjai bekerja berdasarkan aturan, SOP, prosedur, dan kode etik kepolisian yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Sinjai menghormati hak masyarakat untuk mengajukan laporan, dan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme Propam.
Dasar Hukum
- Tugas dan Kode Etik Polri
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri — melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pasal 14 huruf (g): Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan tidak diskriminatif.
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sopan santun, profesionalitas, dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan harkat martabat warga.
Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP)
Pasal 4: Etika kenegaraan dan etika kelembagaan termasuk kewajiban memberikan pelayanan secara humanis.
- Pengawasan Internal Polri
Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat)
Mengatur kewajiban Propam untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran anggota Polri.
- Perlindungan Korban Kekerasan dan Penyandang Disabilitas
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pasal 67: Kewajiban aparat penegak hukum memberikan perlindungan khusus kepada korban.
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 5 & 9: Hak penyandang disabilitas memperoleh perlindungan, kerahasiaan identitas, dan pelayanan hukum yang mudah diakses.
Catatan Nurani
Dua versi kini tersaji. Dua suara meminta didengar. tugas kebenaran bukan memilih salah satu, melainkan menemukan di mana kejujuran berdiri.
Penyelidikan kini berada di tangan Propam.
Etika diuji. Profesionalitas dipertanyakan.
Dan korban—terutama perempuan dan penyandang disabilitas— tetap harus menjadi pusat perhatian.
Hukum diperjelas. Etika dijaga.
Masyarakat berhak merasa aman.






