SalamWaras, Babel, — Harapan warga nelayan Muara Nelayan 2 kembali runtuh. Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Menara Rajuk di kawasan Gusung-Gusung Tengkorak, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali beroperasi meski sebelumnya telah mendapat himbauan penghentian dari Polairud.
Kenyataan ini menampar rasa keadilan warga yang berharap negara benar-benar hadir menegakkan hukum.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Mereka masih jalan. Himbauan semalam dari pihak Polairud tak bergeming. Jadi tanda tanya, penambangnya yang bandel atau sudah ‘86’,” ujar Amsal Pattimbangi dengan nada kecewa. Senin (15/12/2025) dini hari
“Saya pikir sudah aman dari dentuman penambangan ilegal di malam hari,” tambahnya.
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan publik yang tak terelakkan: masihkah hukum bekerja di Bangka Belitung, atau berhenti sebatas himbauan?
APH dan Satgas Halilintar Mandul? Tambang Ilegal Tetap Gasak Nelayan 2
Aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung siang dan malam, meski Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Halilintar dikabarkan telah turun ke lokasi.
“APH dan Satgas Halilintar mandul. Datang, memberi himbauan, tetapi tambang ilegal tetap berjalan,” ungkap seorang warga nelayan terdampak, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dua Kubu Tambang dan Dugaan Aliran Fee
Penelusuran awak media mengungkap dugaan adanya cantingan dan aliran fee kepada oknum tertentu. Aktivitas tambang disebut terbagi dalam dua kubu, yakni Tim Villa Tuh dan Tim kawasan mangrove, tanpa pernah melakukan komunikasi maupun meminta persetujuan warga yang terdampak langsung.
Ring Dam Terancam, Akses Nelayan di Ujung Tanduk
Lokasi tambang berada di Ring Dam, pemisah antara laut Muara Tengkorak dan alur keluar-masuk perahu nelayan satu-satunya. Warga khawatir, jika tanggul dan hutan mangrove jebol saat musim angin barat disertai pasang tinggi, dampaknya akan fatal:
longsor daratan, Pendangkalan muara, lumpuhnya aktivitas melaut nelayan.
Polairud Turun, Warga Sempat Bernapas Lega
Warga sempat mengapresiasi langkah Polairud yang menghentikan aktivitas tambang pada malam hari.
“Alhamdulillah la bang, tadik ade dari pihak Polairud turun nyetop e yang begawe malam. Demi Allah dan Rasul-Nya, bukan soal dapat atau tidak, tapi murni kami sekeluarga dak dapat istirahat dengan baik. Anak-anak terganggu, sekolah ngantuk,” tutur seorang warga.
Namun ketenangan tersebut hanya berlangsung sesaat.
Tambang Jalan Lagi, Kecurigaan Menguat
Tak lama berselang, dentuman mesin kembali terdengar. Situasi ini memperkuat dugaan warga bahwa penertiban berbasis himbauan semata tidak memiliki efek jera, bahkan mengarah pada pembiaran yang terstruktur.
Ultimatum Presiden Prabowo Subianto
Fenomena di lapangan ini berbanding terbalik dengan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto, yang secara terbuka mengultimatum para pembeking tambang ilegal.
“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal TNI atau polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,”
tegas Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR 2025, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dasar Hukum Tegas: KUHP–KUHAP Lama dan Baru
Secara hukum, aktivitas TI Menara Rajuk merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
KUHP Lama
Pasal 55 dan 56 KUHP: Turut serta, membantu, atau membiarkan kejahatan dapat dipidana.
Pasal 406 KUHP: Perusakan lingkungan dan fasilitas umum.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Menegaskan pertanggungjawaban pidana bagi pejabat atau pihak yang melakukan pembiaran terhadap kejahatan sumber daya alam.
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 106–109 KUHAP: Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti, bukan sekadar dihimbau.
UU Minerba
UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2021
Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Mandat Satgas Halilintar Dipertanyakan
Satgas Halilintar dibentuk untuk penindakan langsung, penghentian operasi, pengamanan barang bukti, serta penindakan terhadap pembeking. Jika tambang ilegal tetap beroperasi pasca-himbauan, maka fungsi dan keberadaan Satgas Halilintar patut dipertanyakan secara hukum dan etik.
Amanat Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan bahwa penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan harus ditindak tegas, termasuk menjerat oknum aparat atau pihak mana pun yang melakukan pembiaran.
Tuntutan Warga
Warga Muara Nelayan 2 menuntut: penghentian total tambang ilegal, penindakan tegas terhadap pembeking, perlindungan hutan mangrove, jaminan keselamatan dan keberlangsungan hidup nelayan.
Hukum tidak boleh mati di lokasi tambang. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran.






