Salamwaras, Makassar — Langit pagi di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), menjadi saksi komitmen tegas aparat penegak hukum menjaga keamanan warga Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan penculikan anak di bawah umur, dua kejahatan yang mencederai rasa aman masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta pejabat utama Polda Sulsel — menandai sinergi kuat lintas lembaga dalam menjaga Sulsel tetap waras dan beradab.
540 Personel Turun di Sapiria
Kapolda menjelaskan, operasi terpadu bertajuk Pemulihan Kampung Rawan Narkotika digelar Sabtu dini hari (8/11/2025) di Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan. Hasilnya, 17 orang positif narkoba diamankan, bersama berbagai barang bukti.
Di hadapan awak media, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Polrestabes Makassar:
- 13 kilogram sabu,
- 1 kilogram cairan sintetis, dan
- 6 kilogram atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).
Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajarannya telah mengungkap 2.531 laporan polisi dengan 3.815 tersangka, serta menyita 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8,7 kg ganja.
Untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar pada bulan November saja, tercatat 59 LP, 100 tersangka, dan 20 kilogram narkotika berbagai jenis — enam di antaranya kasus besar jaringan lintas provinsi.
Para tersangka dijerat Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6–20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan dan Perdagangan
Dalam momen yang sama, Kapolda turut memaparkan hasil pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur.
Seorang bocah berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Minggu (2/11/2025).
Penyelidikan cepat Polrestabes Makassar membuahkan hasil: empat pelaku berhasil ditangkap, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Motifnya klasik, namun memprihatinkan — desakan ekonomi mendorong mereka melakukan tindakan kejam dengan mencoba menjual korban.
Barang bukti yang diamankan: 4 unit telepon genggam, 1 kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Makassar Aman, Warganya Tenang
Dalam pernyataannya, Irjen Djuhandhani menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir menegakkan hukum, tetapi juga memastikan rasa aman masyarakat tetap terjaga.
“Kami bertekad memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Keamanan adalah kunci utama agar pembangunan dan kehidupan sosial dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih tegas, ia menambahkan:
“Makassar dan Sulawesi Selatan akan kami jadikan tempat paling aman bagi masyarakat, namun paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan.”
Usai konferensi, kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika, simbol nyata perang Polri terhadap peredaran gelap narkoba dan langkah menuju masyarakat yang lebih sehat, lebih waras, dan lebih manusiawi.
Salamwaras: Menjaga Akal Sehat, Merawat Kemanusiaan.






