Sambar.id, Makassar, — Penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng berbasis crude palm oil (CPO) memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan penyidikan tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, Kejagung belum merinci dokumen atau barang apa saja yang tengah dicari penyidik.
Ia hanya menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Anang, perkara yang sedang dikembangkan ini tidak berkaitan langsung dengan perkara utama minyak goreng, melainkan fokus pada dugaan adanya pihak yang berupaya menghambat proses penegakan hukum.
“Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Penyidik disebut tengah menelusuri dokumen dan data yang berkaitan dengan tiga perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Langkah Kejagung ini menandai fase baru dalam pengusutan kasus korupsi sektor minyak goreng yang sebelumnya mengguncang industri sawit nasional.
Penyidikan kini tidak hanya menelusuri aliran dana dan praktik korupsi, tetapi juga membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi jalannya proses hukum (obstruction of justice).
Jika terbukti, pelaku perintangan penyidikan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Di Sinjai, Publik Menagih Jawaban
Di saat perhatian nasional tertuju pada penegakan hukum di pusat, gelombang pertanyaan publik juga menguat di daerah. Di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, masyarakat kembali menagih transparansi pemerintah atas sejumlah isu penting yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.
Sorotan publik mengerucut pada dua persoalan besar: aktivitas perusahaan tambang serta transparansi penggunaan dana pinjaman daerah bernilai ratusan miliar rupiah.
Ironisnya, hingga kini berbagai pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Sejumlah elemen masyarakat — mulai dari tokoh agama, organisasi desa, pemerhati kebijakan hingga media lokal — menilai komitmen transparansi tidak boleh berhenti pada seremoni dan slogan administratif.
“Jika pemerintah mengklaim terbuka, maka menjawab pertanyaan rakyat adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar seorang tokoh masyarakat Sinjai.
Aktivitas Tambang PT Trinusa Dipertanyakan
Salah satu isu yang terus menjadi perhatian publik adalah aktivitas perusahaan tambang emas PT Trinusa Resources di wilayah Kabupaten Sinjai.
Warga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai:
status hukum kegiatan perusahaan
mekanisme pengawasan lingkungan
serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar
Surat konfirmasi dari masyarakat dan media disebut telah beberapa kali disampaikan, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.
“Kalau semua berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi,” ujar perwakilan Persatuan BPD Sinjai.
Dana Pinjaman Rp285 Miliar Disorot
Selain isu tambang, perhatian publik juga tertuju pada dana pinjaman daerah yang dilakukan pada masa pemerintahan Bupati sebelumnya, Andi Seto Gadhista Asapa.
Pemerintah Kabupaten Sinjai diketahui mengambil dua skema pinjaman besar, yakni:
- Rp185 miliar dari Bank Sulselbar melalui akad yang ditandatangani di Jakarta pada 4 Oktober 2019
- Rp100 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur pada 26 Oktober 2020 untuk pembangunan jalan dan program pemulihan ekonomi
- Total pinjaman Rp285 miliar tersebut kini menjadi bahan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Publik menuntut penjelasan mengenai alokasi penggunaan dana, progres pembangunan, serta pertanggungjawaban anggaran yang telah dicairkan.
Kejaksaan Pernah Menyoroti
Isu ini bahkan sempat mendapat perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai saat itu, Ajie Prasetio, yang pada 2021 meminta instansi terkait menjelaskan keterlambatan pembayaran kepada sejumlah kontraktor.
Ia menegaskan bahwa lembaga seperti Dinas PUPR, BKAD, dan DPRD harus memberikan informasi yang jelas kepada publik.
“Agar informasi jelas, benar atau tidaknya,” ujarnya saat itu.
Namun hingga kini, transparansi penggunaan dana tersebut dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Ombudsman Diingatkan: Jangan Hanya Seremoni
Pemerintah Kabupaten Sinjai sebelumnya telah menandatangani kerja sama peningkatan kualitas pelayanan publik dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Namun pernyataan tersebut kini kembali diuji oleh realitas di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, sebelumnya juga mengingatkan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni administratif.
“Masyarakat menantikan dampaknya,” tegasnya.
Amanat Presiden: Jangan Bohongi Rakyat
Seruan transparansi juga sejalan dengan peringatan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Presiden mengingatkan agar pejabat negara tidak mempermainkan kepercayaan rakyat.
“Jangan menganggap negara ini bisa dipermainkan. Jangan menganggap NKRI bisa ditipu,” tegas Presiden.
Empat Pertanyaan Publik untuk Pemerintah Sinjai
Di tengah situasi ini, masyarakat Sinjai menunggu jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan mendasar:
- Bagaimana tindak lanjut aduan masyarakat terkait aktivitas PT Trinusa Resources?
- Bagaimana transparansi penggunaan dana pinjaman daerah Rp285 miliar?
- Kapan pemerintah memublikasikan hasil audit serta pengawasan penggunaan anggaran tersebut?
- Apakah telah dilakukan koordinasi dengan Ombudsman, APIP, dan aparat penegak hukum?
Transparansi Adalah Hak Publik
Secara hukum, keterbukaan informasi merupakan kewajiban negara. Hal ini ditegaskan dalam:
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Karena itu, bagi warga Sinjai, persoalan ini bukan sekadar polemik politik lokal, melainkan soal kepercayaan terhadap pemerintahan.
Selama pertanyaan publik belum dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen, desakan transparansi diyakini akan terus bergema.
Sebab bagi warga, kontrol publik bukan ancaman bagi pemerintah — melainkan benteng terakhir untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Salam Waras — karena kebenaran tidak boleh ditunda.






