Kejagung Jerat Bos PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Sanggau

Salamwaras.com,Jakarta —Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto (SO) alias Aseng, yang disebut sebagai bos tambang ilegal di Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Kasus ini diduga terjadi di Kabupaten Sanggau, Kecamatan Tayan, Kalimantan Barat, dalam periode 2017–2025.

PT QSS diketahui mengelola tambang bauksit di wilayah Tayan Hilir berdasarkan izin usaha pertambangan yang diperoleh sejak 2013. Namun, sejak 2017, izin IUP tersebut telah dicabut oleh Gubernur Kalimantan Barat sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian ESDM.

Pada 2023, PT QSS kembali menjadi sorotan publik karena diduga belum memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas smelter di wilayah tambang tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan sejak 2017 hingga 2025. Penyidik menduga PT QSS menyalahgunakan IUP dengan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang diberikan pemerintah.

Dalam praktiknya, Sudianto diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

Dalam operasi penangkapan, tim Kejaksaan Agung juga mengamankan 10 orang lainnya. Selain Sudianto, mereka masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus.

Selain penangkapan, penyidik turut melakukan penggeledahan di lima lokasi, terdiri dari tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan dokumen pendukung lainnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan izin yang menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatan tersebut, negara diduga berpotensi mengalami kerugian. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan secara rinci terkait besaran kerugian negara.

Syarief menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Sudianto alias Aseng ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Tim Redaksi

Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *