Batam — Salam waras untuk semua.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali turun ke tengah masyarakat. Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (28/11/2025).
Acara yang dihadiri aparatur kecamatan, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, Posyandu hingga Babinsa–Bhabinkamtibmas ini dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim Penerangan Hukum.
TPPO: Kejahatan yang Bukan Jauh di Luar Sana, Tapi Sudah Ada di Depan Pintu
Dalam materinya, Yusnar mengingatkan bahwa TPPO bukan isu global semata, tapi nyata terjadi di sekitar Kepri. Bahkan, pada 2024 Kepri masuk 10 besar provinsi penyumbang korban perdagangan orang di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa TPPO adalah extraordinary crime yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 serta terkait protokol internasional seperti Protokol Palermo.
Bentuk-bentuk TPPO yang paling sering muncul meliputi: Eksploitasi seksual, Perdagangan anak, Kerja paksa, Perdagangan organ, Perbudakan domestik
“Modusnya makin canggih. Dari magang palsu, PMI ilegal, pengantin pesanan, sampai janji pekerjaan dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Kenapa Kepri Rawan? Faktor Geografis & Ekonomi Jadi Pemicu
Kepri bukan hanya daerah asal korban, tapi juga daerah transit karena dekat dengan Malaysia dan Singapura.
Faktor utama pendorong TPPO antara lain: Kemiskinan & lapangan kerja terbatas, Pendidikan rendah, Informasi palsu, Permintaan tinggi pekerja murah, Celah pengawasan agen tenaga kerja
“Korban biasanya perempuan dan anak. Dan yang paling menyedihkan, banyak dari mereka berangkat karena ketidaktahuan,” ujarnya.
Dampak TPPO: Trauma Hingga Hilangnya Masa Depan
Yusnar memaparkan bahwa korban bisa mengalami: Trauma berkepanjangan, Kekerasan seksual, Penyiksaan, Hilangnya potensi masa depan bahkan kematian
Selain itu, terhadap negara, TPPO mencoreng nama Indonesia di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya.
Kejati Kepri: Perang Melawan TPPO Harus Jadi Gerakan Bersama
Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO tak bisa hanya mengandalkan aparat hukum. Kejaksaan menekankan:
Upaya Pencegahan: Sosialisasi masif, Pengawasan situs digital yang rawan rekrutmen ilegal, Penguatan regulasi, Pemberdayaan ekonomi warga
Upaya Penindakan: Penegakan hukum tegas, Perlindungan & rehabilitasi korban, Kolaborasi internasional, Penguatan gugus tugas TPPO
Yusnar juga meminta masyarakat Lubuk Baja aktif melakukan deteksi dini, melapor bila ada dugaan TPPO, dan mewaspadai lowongan kerja mencurigakan.
“TPPO Itu Perbudakan Modern. Jangan Biarkan Saudara Kita Jadi Korban”
Menutup paparannya, Kasi Penkum menyampaikan pesan keras:
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Jangan sampai keluarga, tetangga, atau warga kita menjadi korban karena kita lengah.”
Ia menegaskan bahwa Kejati Kepri siap berkolaborasi dengan semua elemen—pemerintah, swasta, masyarakat, hingga LSM internasional—untuk memutus rantai perdagangan orang.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi bersama masyarakat.
Hadir dalam acara: Sekretaris Camat Lubuk Baja Much Bahri, S.Ag., M.H., Para lurah, seklur, RT/RW, Babinsa & Bhabinkamtibmas, Kader PKK dan Posyandu, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Total sekitar 65 peserta mengikuti kegiatan penuh antusias.






