Kompolnas RI Surati Kapolda Sulsel Terkait Laporan Ibu Bhayangkari Yang Telah Mandek Dua Tahun

Takalar, SalamWaras.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas terkait laporan Ibu Bhayangkari yang telah tertunda selama dua tahun. Pada Senin, 5 Mei 2025, Kompolnas mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sulawesi Selatan, menuntut klarifikasi atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

Laporan polisi yang diajukan oleh Ibu Bhayangkari, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial SW, bernomor LP/B/264/III/2023/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 21 Maret 2023. Laporan tersebut, yang berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum, telah dilimpahkan ke Polres Takalar pada 30 Maret 2023 dengan nomor register BI/203/III/Res.19/2023/DitReskrimum. Meskipun pengaduan telah disampaikan kembali pada 1 Maret 2025, proses hukumnya hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keluhan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 325/21/Res/III/2025/Kompolnas, Kompolnas RI mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor B-/235B/Komponas/4/2025 tertanggal 23 April 2025. Surat tersebut menginformasikan bahwa permohonan klarifikasi telah disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Selatan melalui surat bernomor B-324A/Kompolnas/4/2025, juga tertanggal 23 April 2025. Kompolnas mendesak agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera memberikan tanggapan dan tindakan nyata atas permasalahan ini.

Keluarga Ibu Bhayangkari SW menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum yang dijalani. Pihak keluarga menyatakan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kompolnas, mengingat laporan yang awalnya diajukan di Polda Sulsel kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar, bahkan hingga ke Polsek Galesong Selatan, dan kembali lagi ke Polres Takalar. Mereka menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani dan hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 29 April 2025, hanya meminta kesabaran dan memastikan kasus ini akan diproses lebih lanjut. “Mohon kesabaran, kasus ini akan diproses, tinggal menunggu waktu. Insyaallah, kami menunggu jadwal gelar perkara,” tulis AKP Hatta.

Sampai berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polda Sulsel terkait surat klarifikasi Kompolnas RI belum diperoleh. Publik menantikan respon cepat dan transparan dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Lambatnya penanganan laporan ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anggota kepolisian dan keluarganya. Kejelasan dan penyelesaian kasus ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar