Salam Waras, Kubu Raya, Kalimantan Barat – Ketegangan melanda Desa Suka Lanting, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Jum’at 04 Juli 2025.
Warga Tanjung Manggis menuding PT Rimba Jaya Palma (RJP) bertindak sewenang-wenang terkait lahan dan hasil panen sawit.
Perusahaan menuduh warga mencuri sawit, namun warga membantah keras, menyatakan lahan tersebut telah mereka kelola sejak 1997, jauh sebelum PT RJP beroperasi.
“Ini tanah kami. Perusahaan menuduh kami mencuri, padahal kami tak pernah mendapat bagian plasma 30 persen seperti yang diatur undang-undang,” tegas Wandi, perwakilan warga.
Warga mengatakan PT RJP tak pernah memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sesuai Permentan No. 26/2007, No. 98/2013, dan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi HGU perusahaan dan mengatakan tak pernah dilibatkan dalam proses perizinan.
“Tiba-tiba lahan kami dipatok dan ditanami sawit tanpa sosialisasi dan kesepakatan,” ujar seorang tokoh adat.
Kekecewaan juga ditujukan kepada Pemkab Kubu Raya yang dinilai lamban dalam memverifikasi HGU PT RJP.
Warga telah melakukan audiensi ke DPRD dan melapor ke Kejaksaan, namun belum ada tindak lanjut.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum, menyebut situasi ini sebagai pengabaian hak rakyat.
Ia menekankan bahwa tuduhan pencurian tanpa kepastian status lahan merupakan pelanggaran hukum agraria.
“Negara harus hadir. Ini soal ketimpangan struktural. Jika plasma tak direalisasikan dan HGU tak transparan, itu pelanggaran dan bisa dikenai sanksi pencabutan izin,” tegas Dr. Herman.
Warga mendesak Pemprov Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Komnas HAM untuk turun tangan.
Mereka meminta audit independen atas legalitas HGU dan implementasi kewajiban plasma PT RJP. Ancaman aksi besar-besaran dan gugatan hukum ke PTUN dan KPPU pun dilontarkan jika tak ada kejelasan. (*)