Pasuruan, Salam Waras – Sebuah laporan dugaan pencemaran nama baik mengguncang Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan. Jum’at 23 Mei 2025
FN (46) dan HD, dua warga setempat, dilaporkan oleh AN, mantan kekasih HD, ke pihak berwajib pada Senin, 14 Oktober 2024.
Laporan tersebut bermula dari sengketa utang yang melibatkan AN dan HD, di mana FN turut terseret sebagai saksi karena membantu HD menagih utang tersebut.
FN mengaku terkejut atas keterlibatannya, menyatakan bahwa konflik tersebut berakar dari pertengkaran yang dipicu oleh emosi.
Ia mengklaim sikap terbukanya justru dimanfaatkan oleh pelapor. Upaya mediasi yang dilakukan dua kali oleh FN untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
HD, yang juga merasa dirugikan, menyayangkan langkah hukum yang diambil AN, mengingat hubungan personal mereka di masa lalu.
Ia juga keberatan atas penyebutan nama seorang tokoh hukum dan lembaganya dalam pemberitaan pihak AN, mengingat tokoh tersebut tidak terlibat dalam permasalahan ini.
Baik FN maupun HD masih membuka peluang untuk penyelesaian damai.
Pihak AN, hingga saat ini, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Permintaan wawancara sebelumnya ditunda dengan alasan menunggu pendampingan suami, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menyorot pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan menghindari langkah hukum yang dapat merugikan semua pihak. (*)