Korupsi Legalitas Lahan 2.299 Hektar?, Kejari Bangsel Tangkap Dua Pejabat!

SalamWaras, Pangkalpinang, – Penegakan hukum di Bangka Belitung kembali bergejolak. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, sepanjang 2017–2024.kamis, Bangka Belitung

Kedua tersangka tersebut adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, serta DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-06 dan TAP-07 tertanggal 11 Desember 2025, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Bacaan Lainnya

Modus: SP3AT Fiktif & Uang Rp 45,964 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN dalam rentang 2019–2021. Ia diduga menerima uang senilai Rp 45,964 miliar, yang diserahkan secara bertahap oleh JM, seorang pengusaha yang ingin menguasai lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu untuk usaha tambak udang.

Sebagai imbalannya, JN menjanjikan pengurusan legalitas lahan melalui penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) beserta izin terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan SP3AT tersebut fiktif – tidak tercatat dalam buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok. Perizinan lain yang dijanjikan pun tidak memenuhi ketentuan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, JM hingga kini tidak dapat menguasai lahan yang sudah dibayarnya. Bahkan, rencana pengembangan tambak udang terhambat lantaran masyarakat setempat menolak keberadaan proyek tersebut.

Jeratan Pasal & Penahanan

Kejaksaan menilai tindakan JN dan DK memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Atas pertimbangan objektif dan subjektif, penyidik kemudian menahan keduanya di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung 11–30 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap iklim investasi serta menghambat pembangunan daerah.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan tuntas, termasuk membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau memuluskan praktik korupsi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *