Bangka, Babel – Pasca dilakukan pengeledahan dan penyitaan aset milik Herman Fu, salah satu pemain besar dalam aktivitas pertambangan, publik Bangka Belitung masih menunggu kepastian hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik tambang ilegal.
Di tengah derasnya penanganan kasus tipikor di Babel, proses hukum berjalan cepat dan tegas. Beberapa contoh penanganan kasus tipikor yang mulus antara lain:
- Penjualan lahan untuk tambak udang di Pulau Labu dan Lepar Ponggok, Bangka Selatan, oleh mantan Bupati Basel Justiar Noer dan mantan Camat, dengan nilai ± Rp46 miliar.
- Penetapan tersangka Ketua KONI Belitung, M. Amin, terkait dana hibah atlet.
- Penetapan Wakil Gubernur Babel Helyana terkait tunggakan biaya sewa hotel senilai Rp22 juta.
- Kasus malpraktik yang menjerat Dr. RSA, yang kini tengah berproses di persidangan.
Namun berbeda dengan kasus tipikor tersebut, dugaan praktik tambang timah ilegal, termasuk perusakan hutan, penyelundupan pasir timah, dan kepemilikan alat berat ilegal, terkesan lamban ditangani. Pengeledahan di beberapa titik, termasuk aset milik Herman Fu dan rekan-rekannya, tampak “hilang ditelan angin” setelah operasi awal.
Masyarakat menilai ada kemungkinan intervensi atau “backing mafia tambang” yang memperlambat proses hukum. Padahal, pengeledahan awal sudah menemukan keterlibatan oknum besar yang memainkan peran signifikan dalam aktivitas tambang ilegal di Babel.
“Ini ibarat buah simalakama: dimakan mati bapak, tidak dimakan mati emak. Banyak hantu berayun,” ujar salah satu anggota swadaya masyarakat, menggambarkan kompleksitas masalah ini.
Dasar Hukum dan Regulasi
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penegakan hukum terkait kasus tambang ilegal ini antara lain:
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) – mengatur ketentuan izin usaha pertambangan dan larangan penambangan tanpa izin resmi.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) – menetapkan sanksi bagi perusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
- PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Tambang – mewajibkan pemulihan lingkungan pasca pertambangan.
- KUHP Pasal 372 dan 378 – mengatur penggelapan dan penipuan, yang relevan jika aset dan alat berat digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan pihak lain atau negara.
- UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – dapat diterapkan jika terbukti adanya persekongkolan atau penyalahgunaan izin tambang oleh oknum tertentu.
Masyarakat Babel menuntut agar aparat hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas, tanpa pandang bulu, agar tidak muncul kesan adanya “zona aman” bagi mafia tambang di wilayah tersebut.





