Kapuas Hulu Geger: Markus, Penampung Emas Ilegal, Diduga Kebal Hukum


SalamWaras, Kapuas Hulu – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali mengundang gelombang kemarahan publik.

Nama Markus mencuat sebagai penampung emas ilegal terbesar, yang diduga menjadi biang keladi berkembangnya PETI di wilayah ini.
Temuan lapangan dan laporan masyarakat menyebut, Markus menjalankan bisnis penampungan emas ilegal secara terstruktur dan sistematis, tanpa hambatan hukum berarti. Masyarakat curiga, ada pembekingan dari oknum tertentu, sehingga Markus seolah kebal hukum meski praktik PETI sudah berkali-kali ditindak aparat penegak hukum (APH).

Dampak Lingkungan dan Sosial Mengkhawatirkan

Aktivitas PETI yang diduga ditampung Markus menyebabkan:
Kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai
Ancaman terhadap ekosistem dan sumber air warga
Konflik sosial dan keresahan masyarakat
Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan resmi
Masyarakat menilai, keberadaan penampung emas ilegal adalah mata rantai utama yang membuat PETI terus hidup.
Markus Diduga Melanggar Hukum Berat
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Markus bisa dijerat:
UU Minerba No. 3/2020 Pasal 161 & UU No. 4/2009 Pasal 158: Penampungan atau pertambangan ilegal dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
KUHP Pasal 480: Penadah barang hasil tindak pidana bisa dipidana.
UU Lingkungan No. 32/2009: Aktivitas yang merusak lingkungan dapat dipidana.

Regulasi tata niaga emas resmi yang mewajibkan hasil tambang berasal dari izin sah.

Masyarakat Desak Kapolda Kalbar Bertindak
Warga meminta Kapolda Kalbar untuk: Menyelidiki dan menindak Markus secara hukum
Membongkar jaringan pembeli, penampung, dan pemasok emas ilegal
Mengusut dugaan pembekingan oleh oknum aparat atau pihak terkait
Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tangkap pembeli emas ilegal, maka PETI akan berhenti,” tegas masyarakat.

Jika hukum tidak ditegakkan, warga khawatir, mafia tambang akan terus merusak lingkungan dan mencederai keadilan.

Penegakan hukum tegas terhadap Markus dianggap kunci menghentikan PETI dan melindungi masa depan Kapuas Hulu.


DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *