Bangka — SalamWaras | Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan kembali menyeruak di wilayah perkebunan milik PT. Gunung Maras Lestari (GML) yang bersinggungan dengan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi DPRD Kabupaten Bangka bersama sejumlah pihak terkait, Senin (3/11/2025).
Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bangka tampil di garda depan, mendesak DPRD agar segera mengambil langkah tegas dan terukur demi menghindari konflik sosial yang kian menghangat di lapangan.
Musda Anshori, S.ST, perwakilan Macab LMP Bangka, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menempuh jalur komunikasi resmi.
Melalui surat Nomor: 010/MACAB-BANGKA/LMP/IX/2025, LMP mengajukan audiensi dan silaturahmi dengan PT. GML. Tujuannya jelas: menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemegang HGU, dan PT. Timah Tbk selaku pemegang IUP di kawasan tersebut.
Namun, surat balasan dari PT. GML (Nomor: 168/GML/LMP/X/2025) justru dinilai LMP sebagai bentuk penolakan terhadap itikad baik organisasi masyarakat tersebut.
“Isi surat itu seolah menutup ruang dialog, padahal kami datang membawa niat baik untuk mencari solusi damai dan menghindari benturan di lapangan,” ujar Musda.
Menanggapi situasi itu, LMP Bangka segera melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Bangka (Nomor: 011/MACAB-BANGKA/LMP/X/2025), memohon agar lembaga legislatif turun tangan memediasi dan mengambil langkah konkret.
Surat itu menegaskan pentingnya keterlibatan semua unsur — PT. GML, PT. Timah, instansi berwenang, aparat penegak hukum (APH), serta masyarakat dari delapan desa di sekitar wilayah Kepala Burung.
“Alhamdulillah, aspirasi masyarakat penambang hari ini sudah tersampaikan kepada PT. Timah dan DPRD Bangka. Mulai dari keluhan harga kompensasi bijih timah yang belum layak, lokasi kerja yang tidak potensial, hingga dugaan monopoli CV mitra PT. Timah — semua dibahas dalam RDP Kepala Burung,” jelas Musda.
LMP Bangka menyoroti keluhan masyarakat yang kian mengemuka di lapangan. Salah satu yang disuarakan adalah dugaan monopoli kemitraan tambang oleh CV. TMR (Tri Mustika Resources) di lokasi Kepala Burung milik PT. GML.
Menurut sejumlah warga, termasuk perwakilan masyarakat di lapangan, blok kerja yang diberikan justru kosong alias tidak bertimah, sementara blok potensial dikuasai oleh pihak tertentu.
Bahkan, sistem kerja diatur melalui kelompok kerja yang dibentuk pihak desa, namun tetap tidak berpihak kepada penambang kecil.
“CV. TMR masih memonopoli mitra tambang di lokasi Kepala Burung PT. GML. Masyarakat kecewa karena diberi blok kosong tanpa hasil. Ditambah lagi, harga kompensasi jauh dari kata layak,” ungkap salah satu perwakilan warga kepada SalamWaras, Minggu (2/11/2025).
Keluhan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan di wilayah Kepala Burung bukan sekadar sengketa administratif, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi dan akses penghidupan masyarakat lokal.
Musda menegaskan, kehadiran LMP bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memperjuangkan hak masyarakat agar bisa mencari nafkah secara legal dan bermartabat di tanah kelahiran mereka sendiri.
“Kami tidak memihak siapa pun. Kami membawa suara masyarakat yang ingin dilibatkan, bukan disingkirkan. Demo warga di Kepala Burung adalah tanda mereka butuh kejelasan. Jika dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial yang lebih luas,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum yang Disorot
Dalam konteks hukum, praktik monopoli kemitraan tambang dan pengelolaan wilayah izin tanpa kejelasan transparansi dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) — terutama: Pasal 136 ayat (1): setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Pasal 158: setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara dan/atau denda.Pasal 161A: pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan kerja sama atau perjanjian yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang penguasaan pangsa pasar oleh satu pihak untuk menghambat pelaku lain dalam kegiatan ekonomi (Pasal 17–19).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal yang mengatur kewajiban pemegang izin usaha untuk memastikan tidak ada dampak sosial-lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa tidak berwenang mengatur kegiatan tambang atau kelompok kerja di luar kewenangan administratif desa.
Jika benar terjadi praktik pembatasan akses tambang hanya kepada mitra tertentu atau pengaturan blok kerja yang merugikan masyarakat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, keadilan sosial, dan asas pemerataan hasil sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Di akhir pernyataannya, LMP Bangka menyampaikan dukungan penuh kepada PT. Timah Tbk sebagai representasi negara untuk terus memperkuat produksi dan kontribusi ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Kami mendukung PT. Timah untuk tumbuh elegan dan tetap berpihak pada masyarakat kecil. Selama ini mereka sudah memberi contoh baik melalui program CSR yang nyata. Karena itu, kami menyerukan agar semua pihak bersatu membantu PT. Timah, bukan malah memperkeruh situasi,” tutup Musda.



