Salamwaras, Sinjai – Kisah dua sejoli yang sempat mengguncang tanah para ulama, Butta Panrita Kitta — sebutan untuk Kabupaten Sinjai — akibat kasus pembuangan bayi hasil hubungan tanpa status, kini berakhir di pelaminan.
Pasangan tersebut resmi menikah di Masjid Mapolres Sinjai, Senin (3/11/2025), dalam suasana haru dan penuh penyesalan.
Prosesi ijab kabul dipimpin oleh Kepala KUA Sinjai Utara, Drs. Jamaluddin, disaksikan langsung oleh kedua orang tua mempelai serta jajaran Polres Sinjai. Momen sakral itu menjadi babak baru bagi keduanya setelah sempat menjadi sorotan publik.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul, melalui Kanit PPA Ipda A. Muh Alyas, membenarkan bahwa pernikahan tersebut digelar atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga.
“Pernikahan ini atas dasar kesepakatan kedua keluarga dan kedua mempelai. Pihak kepolisian hanya memfasilitasi niat baik keduanya untuk menikah secara sah sesuai syariat Islam,” ujar Ipda Alyas kepada jaringan Salamwaras.com.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar disebut memberikan dukungan terhadap langkah kemanusiaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penyelesaian sosial bagi kedua pelaku.
Namun demikian, pernikahan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Ipda Alyas menegaskan bahwa kasus dugaan pembuangan bayi yang terjadi pada 15 September 2025 lalu tetap berlanjut sesuai prosedur.
“Kasusnya tetap lanjut. Pernikahan tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka yang telah tega membuang bayi kandungnya sendiri,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah seorang warga menemukan bayi mungil di wilayah Sinjai. Peristiwa memilukan itu sempat mengguncang masyarakat Butta Panrita Kitta dan memicu gelombang empati serta kemarahan publik.
Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, keduanya resmi menyandang status suami istri. Publik berharap langkah ini menjadi awal kesadaran, penyesalan, serta tanggung jawab moral atas perbuatan mereka di masa lalu.




